Beda Hasil Sidang Isbat 2025 NU dan Muhammadiyah? Salat Idulfitri 1446 H Dipastikan Lusa

AKURAT BANTEN - Inilah hasil sidang isbat 2025 untuk menentukan salat Idulfitri 1446 H.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menggelar sidang isbat pada Sabtu, 29 Maret 2025, untuk menetapkan tanggal 1 Syawal 1446 H, yang menandai Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga: Kemenag RI Bakal Gelar Sidang Isbat 1 Syawal 1446 Hijriah pada 29 Maret 2025
Hasil dari sidang tersebut menetapkan bahwa Idulfitri jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
Sidang isbat ini dihadiri oleh berbagai perwakilan organisasi Islam, termasuk Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, serta para ahli astronomi.
Proses penetapan didasarkan pada metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan hilal).
Pada tanggal 29 Maret 2025, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di bawah ufuk, dengan ketinggian antara minus 3,26 derajat hingga minus 1,08 derajat, sehingga tidak memenuhi kriteria visibilitas hilal menurut standar MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Muhammadiyah, melalui Maklumat Pimpinan Pusat Nomor 1/MLM/I.0/E/2025, sebelumnya telah menetapkan bahwa 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal.
Penetapan ini sejalan dengan keputusan pemerintah dan NU, sehingga umat Islam di Indonesia akan merayakan Idulfitri secara serentak pada tanggal tersebut.
Keputusan bersama ini diharapkan dapat memperkuat ukhuwah Islamiyah dan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merayakan Hari Raya Idulfitri.
Umat Islam di Indonesia diimbau untuk mempersiapkan diri menyambut hari kemenangan ini dengan penuh suka cita dan tetap menjaga ketertiban serta keamanan selama perayaan berlangsung.
Baca Juga: Kapan 1 Ramadhan 2025? Sidang Isbat Digelar Hari Ini, Ini Prediksi BMKG dan BRIN!
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti pelaksanaan Salat Idulfitri, Masjid Istiqlal Jakarta akan mengadakan Salat Id pada pukul 07.00 WIB dengan khatib Prof. Dr. H. Ahmad Tholabi Kharlie, Guru Besar UIN Jakarta.
Semoga keputusan ini membawa berkah dan mempererat tali silaturahmi antarumat Islam di Indonesia.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 2MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 3TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 4Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 5Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 6Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 7Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya
- 8Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 9Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 10Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak








