Banten

Heboh! KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus Serentak, Ada Apa di Balik Kasusnya?

Abdurahman | 29 Oktober 2026, 13:48 WIB
Heboh! KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus Serentak, Ada Apa di Balik Kasusnya?
Gedung Merah Putih KPK (Istimewa)

AKURAT BANTEN— Suasana tenang di Kota Kretek mendadak gempar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan mengguncang wilayah Kudus, Jawa Tengah, lewat operasi senyap yang menyasar dua titik krusial sekaligus: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus dan kantor korporasi rokok raksasa PT Djarum, Rabu (28/10/2026).

Puluhan penyidik berbaju rompi khusus tampak hilir mudik menyisir sejumlah ruang penting sejak pagi hari.

Penggeledahan serentak ini sontak memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat: ada apa di balik pusaran kasus yang menyeret instansi kepabeanan dan raksasa industri tembakau ini?

KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026, tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: 13 Siswa di Dramaga Bogor Masih Diobservasi, BGN Ungkap Dugaan Penyebab Gangguan Kesehatan

Menguak Konstruksi Perkara: Mengapa Kudus Menjadi Sasaran?

Langkah penyidik KPK mendatangi Kudus bukan tanpa alasan. Berdasarkan penelusuran, penggeledahan ini merupakan bagian dari rantai panjang pengembangan penyidikan kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang selama beberapa waktu terakhir terus dikuliti lembaga antirasuah.

Sebelumnya, kasus rasuah kepabeanan ini telah menjerat sejumlah nama penting di jajaran birokrasi, di antaranya:

  • Rizal (Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat)

  • Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai)

  • Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai)

  • Gatot Heroe Hernanda (Kepala KPP Kediri)

  • Serta sejumlah pihak swasta yang bergerak di sektor logistik dan ekspor-impor.

Dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru per Oktober 2026, KPK bergerak cepat memburu barang bukti elektronik serta dokumen penting guna merangkai kembali aliran dana dan modus operandi yang diduga melibatkan jaringan lintas sektor.

Baca Juga: Real Madrid Kelabakan Lempar Permintaan Maaf Terbuka ke Masyarakat China, Gegara Ulah Ucapan Lelucon Berbahaya!

Sikap Manajemen dan Reaksi Publik

Hingga berita ini diturunkan, jalannya penggeledahan di lapangan berlangsung tertutup dari sorotan media secara langsung.

Pihak manajemen PT Djarum melalui Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di kantor mereka.

Meski demikian, publik nasional kini menaruh perhatian penuh pada perkembangan kasus ini. Keberanian KPK membongkar dugaan praktik culas di sektor penerimaan negara—terutama yang bersentuhan langsung dengan industri strategis—menjadi ujian taring penegakan hukum di era kepemimpinan saat ini.

Langkah tegas ini membuktikan bahwa penegakan hukum tidak mengenal pandang bulu, menyasar siapa saja yang terindikasi menciderai integritas keuangan negara, ujar salah seorang pengamat hukum tata negara menanggapi masifnya operasi KPK di daerah.

Baca Juga: Blunder Fatal Kylian Mbappe: Guyonan soal Mao Zedong Berbuntut Panjang, Sponsor Cabut hingga Siaran LaLiga Diblokir!

Babak Baru Penegakan Hukum

Operasi di Kudus menjadi sinyal kuat bahwa KPK belum selesai membersihkan korupsi di sektor kepabeanan.

Pertanyaan besarnya kini: siapa saja aktor lain yang akan terseret seiring tuntasnya analisis terhadap dokumen-dokumen yang disita dari Kantor Bea Cukai dan PT Djarum?

Publik tentu menunggu babak persidangan dan pengumuman resmi lanjutan dari Gedung Merah Putih.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman