Kejati Jatim Ungkap Dugaan Korupsi Kebun Binatang Surabaya, Anggaran Pakan Satwa Diduga Dipotong, Rugikan Negara Rp10,2 Miliar

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) periode 2016–2024, Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah.
Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp10.209.664.735,60.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim pada Selasa (21/7/2026) setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Baca Juga: Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur, Prabowo Siapkan Jabatan Baru Usai Berobat ke Luar Negeri
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengungkapkan hasil penyidikan mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan PD TS KBS selama kurun waktu 2016 hingga 2024.
"CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi," ujar Punia.
Berdasarkan hasil penyidikan, CA diduga menggunakan posisinya sebagai direktur utama untuk mencairkan anggaran perusahaan di luar peruntukannya.
Penyidik menyebut tersangka memerintahkan STN yang menjabat Kepala Departemen Accounting and Finance agar mencairkan dana perusahaan, kemudian membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif seolah-olah anggaran tersebut dipakai untuk kebutuhan operasional.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pria Sekap dan Aniaya Pacar di Bekasi Selama 6 Hari, Dipicu Riwayat Perjalanan
Sementara pada periode 2023–2024, dugaan pengeluaran kas yang tidak sesuai prosedur itu disebut turut mendapat persetujuan dari MN selaku Direktur Keuangan.
Perhitungan sementara yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp10,2 miliar.
Dari nilai tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp10,2 miliar. Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi," kata Punia.
Baca Juga: Nanik S Deyang Mundur dari BGN, Tinggalkan 4 Program Prioritas untuk Benahi MBG
Penyidik menilai dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga memengaruhi operasional Kebun Binatang Surabaya.
Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pakan, perawatan satwa, serta pemeliharaan fasilitas diduga dialihkan, sehingga mengakibatkan fasilitas menjadi kotor dan rusak.
Selain itu, sejumlah satwa dilaporkan mengalami penurunan kondisi kesehatan, tampak kurus, bahkan mati karena tidak memperoleh perawatan yang memadai.
"Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak. Hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang," ungkap Punia.
Baca Juga: Harga Pangan Naik Lagi usai Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Telur dan Ayam Jadi Sorotan
Selain itu, penyidik menemukan dugaan manipulasi dalam penggunaan anggaran pakan satwa.
Meski laporan pertanggungjawaban menunjukkan anggaran telah direalisasikan, hasil penyelidikan mengindikasikan jumlah yang benar-benar digunakan lebih kecil dibandingkan yang dilaporkan.
"Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya," ujarnya.
Atas kasus tersebut, CA dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Terbongkar Modus Penyalahgunaan Registrasi SIM Biometrik, Pelanggan Bisa Jadi Korban
Untuk memperlancar proses penyidikan, Kejati Jawa Timur menahan CA selama 20 hari, mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Begini Alasan Dedi Mulyadi Saat Dicari Prabowo di Rakornas, Lebih Baik di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai
- 2Kasus Korupsi Pesawat Fiktif Rp4,94 Miliar, Eks Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka
- 3150 Guru Besar Kirim Surat Terbuka Desak Gibran Mundur, Bareskrim Bergerak Maraton Cecar Pelapor Kasus Suket Ijazah!
- 4Disaat Kumpul Keluarga Akhir Pekan, Resep Masakan Kepala Ikan Kakap jadi Primadona Keluarga
- 5Prabowo Akhirnya Buka Kartu! Said Didu Cium Perombakan Besar Kabinet Sebelum Akhir Oktober
- 6AC Milan Hancur Lebur di Markas Bournemouth: 4 Pemain Ini Jadi Biang Keladi Pembantaian Rossoneri!
- 7Bayar 'Hutang' 16 Tahun Lalu, Skuad Emas Manchester United Resmi Bentrok Lawan Persija di SUGBK!
- 8SIAP-SIAP BORONG TIKET! Pemerintah Gratiskan PPN Pesawat 100 Persen Buat Libur Nataru, Cek Trik dan Tanggal Mainnya!
- 9Rizal Fadillah Desak Prabowo Bersikap soal Gibran, Benarkah Wacana Pemakzulan Makin Panas?
- 10Ade Armando Sentil Sikap Prabowo soal Polemik Gibran, Benarkah Mas Wapres Tak Bisa Disalahkan?








