Hati Iblis! Skenario Licik Kakak di Karo: Habisi Nyawa Adik Lalu Pura-pura Urus Asuransi ke Polisi

AKURAT BANTEN– Tak ada yang lebih menyakitkan daripada dikhianati oleh darah daging sendiri. Ungkapan ini menggambarkan betapa kejamnya sandiwara yang dimainkan oleh TS (42), seorang pria di Kabupaten Karo yang tega menghabisi nyawa adik kandungnya, Iwan Sudarto Simanjuntak (33), demi ambisi harta yang gelap.
Sandiwara di Kantor Polisi
Publik dibuat geram oleh keberanian TS. Setelah sukses menjalankan rencana pembunuhan adiknya, TS dengan wajah tanpa dosa mendatangi Polres Tanah Karo.
Tujuannya bukan untuk melaporkan kehilangan atau meminta keadilan, melainkan untuk mengurus surat keterangan kematian.
Rupanya, surat tersebut adalah "tiket" baginya untuk mencairkan klaim asuransi Jasa Raharja milik korban.
Di hadapan petugas, ia berpura-pura menjadi kakak yang berduka, padahal di balik itu, ia adalah sutradara di balik maut sang adik.
Baca Juga: Opini: Sekolah Rakyat, Harapan Baru atau Tantangan Implementasi?
Skenario Pembunuhan yang Dingin
Hati TS layaknya telah membatu. Ia tidak turun tangan langsung, melainkan menyewa seorang eksekutor berinisial LN (57).
Korban dihabisi dengan keji dan jasadnya dibuang di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo.
"Pelaku TS sudah merencanakan ini dengan matang. Motifnya murni ekonomi, yakni mengincar dana asuransi korban.
Ini adalah tindakan yang sangat terencana dan dingin," ungkap Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R.
Pelarian Eksekutor Berakhir di Labuhanbatu
Kejahatan sempurna hanyalah mitos. Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Jejak LN, sang eksekutor bayaran, terendus hingga ke Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam sebuah penyergapan dramatis pada Kamis dini hari (22/1/2026), LN berhasil diringkus.
Dari nyanyian LN inilah, topeng "kakak baik hati" yang dikenakan TS akhirnya terlepas.
Polisi langsung bergerak mengamankan TS tanpa perlawanan berarti.
Baca Juga: KLH Sidak PT Vopak Indonesia Usai Kebocoran Gas, Siapkan Gugatan dan Proses Pidana
Bukti Kejahatan yang Tak Terbantahkan
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang menjadi saksi bisu kekejaman ini:
Satu unit mobil Toyota Avanza Veloz hitam (digunakan untuk membawa dan menghabisi korban).
Pakaian korban yang masih menyisakan noda darah.
Berkas dokumen kependudukan yang sudah disiapkan pelaku untuk mengklaim uang asuransi.
Ancaman Hukuman: Nyawa Dibayar Nyawa
Kini, TS dan LN harus menghadapi konsekuensi dari "Hati Iblis" mereka. Keduanya dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal ini tidak memberikan ruang bagi keringanan hukum bagi tindakan sekeji ini, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi noda hitam dalam hubungan persaudaraan dan peringatan bagi kita semua bahwa keserakahan bisa mengubah manusia menjadi sosok yang lebih menakutkan dari apa pun (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 3Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 4Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 5TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 6Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 7Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 8Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 9Kontroversi Kylian Mbappe di China Belum Mereda, Permintaan Maaf Real Madrid Belum Cukup
- 10Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya









