Banten

Libur Nataru Diprediksi Padat, Truk Dilarang Masuk Tol Tanpa Pengecualian Waktu

Moehamad Dheny Permana | 21 Desember 2025, 12:08 WIB
Libur Nataru Diprediksi Padat, Truk Dilarang Masuk Tol Tanpa Pengecualian Waktu

Akurat Banten - Pemerintah memperketat pengaturan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 dengan memberlakukan larangan penuh bagi kendaraan angkutan barang untuk melintas di jalan tol demi menjaga kelancaran perjalanan masyarakat.

Kementerian Perhubungan memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara menyeluruh tanpa jeda waktu tertentu setelah dilakukan koordinasi intensif dengan Korps Lalu Lintas Polri menjelang puncak arus libur akhir tahun.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menjelaskan kebijakan ini merupakan respons atas potensi lonjakan mobilitas akibat penerapan kebijakan work from anywhere atau WFA pada akhir Desember.

Menurut Aan, perubahan pola kerja masyarakat diperkirakan memicu pergeseran waktu perjalanan sehingga diperlukan pengaturan lalu lintas yang lebih ketat, terutama terhadap pergerakan kendaraan besar.

“Yang sebelumnya masih ada window time, sekarang kita putuskan tidak ada lagi, artinya pembatasan angkutan barang di jalan tol berlaku terus selama periode Natal dan Tahun Baru,” ujar Aan.

Ia menegaskan, larangan tersebut berlaku selama 24 jam penuh sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 tanpa pengecualian waktu.

Dengan kebijakan itu, seluruh kendaraan angkutan barang dilarang melintas di ruas tol nasional selama masa angkutan libur panjang tersebut.

Sementara untuk jalan arteri non-tol, pemerintah masih memberikan ruang gerak terbatas bagi angkutan barang melalui pengaturan window time.

Aan menyebut kendaraan barang di jalan arteri tetap diperbolehkan melintas pada malam hingga dini hari, yakni pukul 22.00 sampai 05.00.

Baca Juga: ART dan Pedagang Seblak Duduk di Samping Presiden, Potret Nyata Rumah Subsidi untuk Rakyat Kecil

“Untuk jalan arteri masih kita beri window time dari jam sepuluh malam sampai jam lima pagi, selebihnya tidak ada perubahan,” katanya.

Pengawasan dan penerapan teknis di lapangan sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas aktual.

Aan mengatakan Polri memiliki kewenangan untuk mengambil diskresi jika situasi di lapangan membutuhkan penyesuaian kebijakan secara cepat.

“Keputusan di lapangan kita serahkan ke Polri karena mereka yang melihat langsung kondisi dan bisa menilai kebutuhan pengaturan,” tutur Aan.

Ia juga menanggapi aspirasi pelaku usaha logistik yang mengusulkan pembatasan hanya diberlakukan pada hari puncak libur.

Menurutnya, distribusi logistik tetap dapat berjalan dengan memanfaatkan window time di jalan arteri sehingga roda ekonomi tidak terhenti.

“Kita kan sudah siapkan window time di arteri, itu bisa dimanfaatkan oleh pengusaha,” ucap Aan.

Kebijakan pembatasan ini secara resmi diatur dalam Surat Keputusan Bersama lintas kementerian dan lembaga terkait pengaturan lalu lintas selama Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Profil hingga Jejak Karir John Herdman, Kandidat Kuat Pelatih Timnas Indonesia yang Baru

SKB tersebut ditandatangani oleh pejabat tinggi Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korlantas Polri sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan.

Dalam aturan itu, pembatasan berlaku untuk kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut BBM, BBG, kebutuhan pokok, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, bantuan bencana, layanan sepeda motor gratis, serta pengangkut uang.

Kendaraan yang dikecualikan wajib dilengkapi surat muatan resmi yang memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang dan ditempel di kaca depan kiri kendaraan.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menekan potensi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama libur panjang Natal dan Tahun Baru.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.