Banten

17 Narapidana Rutan Kelas I Tangerang Terima Remisi Natal 2025

A. Zaki Iskandar | 25 Desember 2025, 16:54 WIB
17 Narapidana Rutan Kelas I Tangerang Terima Remisi Natal 2025

AKURAT BANTEN - Sebanyak 17 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2025.

Kepala Rutan Kelas I Tangerang Jambe, Irhamuddin, mengatakan pihaknya sebelumnya mengusulkan 33 narapidana untuk memperoleh remisi Natal.

Namun, setelah dilakukan verifikasi, hanya 17 narapidana yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Perang Panjang Kuasai Hutan Negara Baru Dimulai

‎"Hanya 17 narapidana tersebut yang telah memenuhi seluruh persyaratan untuk mendapatkan remisi," ujar Irhamuddin, Kamis (25/12/2025).

Ia menjelaskan, seluruh narapidana penerima remisi tersebut merupakan warga binaan yang telah memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan. Remisi yang diberikan berupa Remisi Khusus I, yakni pengurangan masa pidana tanpa langsung membebaskan narapidana.

Irhamuddin menambahkan, dalam daftar penerima remisi Natal tahun ini terdapat satu narapidana warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.

Baca Juga: EKSKLUSIF! Rekomendasi Destinasi Wisata untuk Perayaan Tahun Baru 2026 Bersama Keluarga

‎"Remisi yang mereka dapat merupakan remisi khusus I, yang berupa pemotongan masa tahanan," jelasnya.

Pemberian remisi Natal ini merupakan bagian dari hak narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.