Banten

Prabowo Tegaskan Perang Panjang Kuasai Hutan Negara Baru Dimulai

Moehamad Dheny Permana | 25 Desember 2025, 06:08 WIB
Prabowo Tegaskan Perang Panjang Kuasai Hutan Negara Baru Dimulai

Akurat Banten - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penguasaan kembali lebih dari empat juta hektare kawasan hutan oleh negara hanyalah langkah awal dari operasi besar penertiban hutan nasional.

Ia menyatakan kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH tidak boleh berhenti pada capaian awal karena persoalan penguasaan hutan ilegal masih jauh lebih luas.

Menurut Presiden, praktik perampasan kawasan hutan negara telah berlangsung bertahun-tahun dan dilakukan secara sistematis oleh segelintir pengusaha yang mengabaikan hukum.

Prabowo menilai dampak dari kejahatan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara dalam skala yang sangat besar.

“Ini baru permulaan, dan bila kita telusuri secara serius, potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan triliun rupiah,” ujar Prabowo.

Ia mengungkapkan banyak pelaku usaha ilegal merasa kebal hukum karena menganggap aparat dan pejabat negara dapat dipengaruhi dengan uang.

Presiden menyebut sikap tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap kedaulatan negara dan pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.

“(Mereka) berani menganggap pejabat di setiap level bisa dibeli dan disogok,” kata Prabowo.

Dalam kesempatan itu, Prabowo memberi peringatan keras kepada seluruh anggota Satgas PKH agar tidak tergoda tekanan maupun lobi dari pihak mana pun.

Ia menekankan integritas, kejujuran, dan keberanian sebagai modal utama dalam menjalankan mandat penertiban kawasan hutan.

Baca Juga: Jawa Barat Jadi Lokasi Perdana Rumah Inovasi Daerah Kolaborasi BRIN dan Pemprov

“Saya perintahkan dengan tegas, jangan ragu, jangan pandang bulu, dan jangan mau dilobi,” ujar Presiden.

Prabowo meminta seluruh unsur Satgas PKH menjaga semangat perjuangan dan tidak gentar menghadapi ancaman atau intimidasi.

“Kita berada di jalan yang benar dan jalan yang mulia demi kepentingan jutaan rakyat Indonesia,” ucapnya.

Satgas PKH dibentuk pada awal pemerintahan Prabowo sebagai instrumen lintas lembaga untuk memulihkan hak negara atas kawasan hutan.

Satuan tugas ini melibatkan Kejaksaan, TNI, Polri, BPKP, BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, BIG, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pembentukan Satgas PKH ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Januari 2025.

Dalam struktur organisasinya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah.

Sementara itu, posisi Ketua Pelaksana Satgas PKH diemban oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan langsung kepada Presiden bahwa Satgas PKH telah menguasai kembali lebih dari empat juta hektare hutan.

Kawasan tersebut tersebar di enam provinsi dan sebelumnya dikuasai oleh 124 perusahaan.

Selain pengembalian aset berupa lahan, negara juga berhasil menyelamatkan keuangan dalam jumlah signifikan.

Baca Juga: Pemberhentian Jaksa Usai OTT KPK, Muhammadiyah: Ini Sikap Tegas yang Patut Dicontoh

Burhanuddin menyebut total uang negara yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp6 triliun.

Dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif kehutanan terhadap 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan nikel.

Sebagian lainnya merupakan pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan impor gula.

Penyerahan uang negara itu dilakukan secara simbolis di Kantor Kejaksaan Agung dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo.

Pemerintah memastikan operasi penertiban kawasan hutan akan terus berlanjut sebagai bagian dari agenda besar reformasi tata kelola sumber daya alam.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.