Banten

Sidang Proyek Chromebook Ungkap Kerugian Rp2,1 Triliun, Sejumlah Nama dan Perusahaan Disebut

Andi Syafrani | 17 Desember 2025, 08:46 WIB
Sidang Proyek Chromebook Ungkap Kerugian Rp2,1 Triliun, Sejumlah Nama dan Perusahaan Disebut

AKURAT BANTEN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengungkap besarnya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,1 triliun itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Fakta tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk periode 2020–2021.

Baca Juga: Skandal Besar Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Diduga Raup Untung Rp809 Miliar

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan pada rentang tahun 2020–2022.

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa kerugian negara Rp2,1 triliun berasal dari dua komponen utama. Pertama, adanya kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook yang nilainya mencapai sekitar Rp1,567 triliun.

Kedua, pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak dibutuhkan dan tidak memberikan manfaat nyata bagi kegiatan belajar-mengajar.

Baca Juga: Revitalisasi Sekolah Hampir Rampung Mendikdasmen Sampaikan Capaian Program ke Presiden

Jaksa menilai proses pengadaan Chromebook dan CDM tidak dilakukan sesuai perencanaan yang matang. Sejumlah tahapan penting, seperti evaluasi harga, survei kebutuhan, hingga uji kesesuaian dengan kondisi daerah, disebut tidak dijalankan secara benar. Akibatnya, perangkat yang dibeli justru tidak optimal digunakan, terutama di wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan).

Dalam persidangan, jaksa juga menyoroti bahwa laptop berbasis Chrome OS tersebut tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur di banyak daerah, khususnya yang memiliki keterbatasan akses internet. Hal ini membuat tujuan awal digitalisasi pendidikan tidak tercapai secara maksimal.

“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan TIK pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada penggunaan Chromebook dan Chrome Device Management, tanpa didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Pemerintah Susun Skema Khusus KUR untuk Pelaku Usaha Terdampak Bencana Alam

Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, turut disebut dalam dakwaan sebagai salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana dari proyek tersebut. Selain individu, sejumlah perusahaan swasta juga disebut memperoleh keuntungan dari pengadaan ini.

Jaksa merinci satu per satu pihak yang diduga menerima uang, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Daftar tersebut dibacakan secara terpisah dan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

Baca Juga: Emosi karena Sabu, Pria di Penjaringan Ancam Ibu Kandung dengan Parang

Berikut daftar pihak yang disebut jaksa menerima aliran dana dari proyek pengadaan Chromebook dan CDM, disusun sesuai urutan yang disampaikan di persidangan:

Nadiem Anwar Makarim: Rp809.596.125.000

Mulyatsyah: SGD 120.000 dan USD 150.000

Harnowo Susanto: Rp300.000.000

Dhany Hamiddan Khoir: Rp200.000.000 dan USD 30.000

Purwadi Sutanto: USD 7.000

Suhartono Arham: USD 7.000

Wahyu Haryadi: Rp35.000.000

Nia Nurhasanah: Rp500.000.000

Hamid Muhammad: Rp75.000.000

Jumeri: Rp100.000.000

Susanto: Rp50.000.000

Muhammad Hasbi: Rp250.000.000

Mariana Susy: Rp5.150.000.000

Baca Juga: Pemkab Tangerang Mediasikan Persoalan PHK Karyawan PT MCP

Selain individu, jaksa juga menyebut sejumlah korporasi yang diduga menerima keuntungan dari proyek tersebut:

PT Supertone (SPC): Rp44.963.438.116,26

PT Asus Technology Indonesia (ASUS): Rp819.258.280,74

PT Tera Data Indonesia (Axioo): Rp177.414.888.525,48

PT Lenovo Indonesia (Lenovo): Rp19.181.940.089,11

PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex): Rp41.178.450.414,25

PT Hewlett-Packard Indonesia (HP): Rp2.268.183.071,41

PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp101.514.645.205,73

PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss): Rp341.060.432,39

PT Dell Indonesia (Dell): Rp112.684.732.796,22

PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp48.820.300.057,38

PT Acer Indonesia (Acer): Rp425.243.400.481,05

PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp281.676.739.975,27

Jaksa menegaskan, seluruh aliran dana tersebut masih akan diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam sidang lanjutan. Persidangan terhadap Sri Wahyuningsih menjadi pintu masuk untuk mengungkap peran para pihak lain yang disebut dalam dakwaan.

Baca Juga: Viral Tuduhan Penggelapan 20 Kg Sabu, Saksi Penangkapan Lapor Pembuat Video ke Polda Metro

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor pendidikan dan anggaran besar negara. Sidang berikutnya dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda lanjutan, termasuk pendalaman konstruksi perkara dan pembuktian unsur kerugian negara.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC