Banten

Pemerintah Susun Skema Khusus KUR untuk Pelaku Usaha Terdampak Bencana Alam

Moehamad Dheny Permana | 16 Desember 2025, 21:10 WIB
Pemerintah Susun Skema Khusus KUR untuk Pelaku Usaha Terdampak Bencana Alam

Akurat Banten - Pemerintah mulai mematangkan kebijakan relaksasi Kredit Usaha Rakyat bagi para pelaku usaha yang aktivitas ekonominya terganggu akibat bencana alam di sejumlah wilayah.

Langkah tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam laporan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto saat sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta.

Airlangga menjelaskan bahwa bencana yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat berdampak signifikan terhadap kinerja debitur KUR di daerah tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, total penyaluran KUR di tiga provinsi itu mencapai Rp43,95 triliun dengan jumlah debitur lebih dari satu juta orang.

Dari total penyaluran tersebut, sebagian kredit mengalami gangguan pembayaran karena debitur kehilangan aset usaha, tempat tinggal, hingga sarana produksi akibat bencana.

Airlangga menyebutkan nilai KUR yang terdampak langsung mencapai Rp8,9 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 158.848 orang.

"Total di Aceh, Sumut, dan Sumbar, KUR-nya Rp43,95 triliun Pak Presiden, dan jumlah debiturnya ada 1.018.282 orang. Yang terdampak kepada bencana ini ada Rp8,9 triliun dan 158.848 debitur," ujar Airlangga.

Baca Juga: Musik Religi Lokal Disiapkan Menggema di Ruang Publik Sepanjang Momentum Keagamaan

Melihat kondisi itu, pemerintah menilai perlu adanya kebijakan luar biasa agar pelaku usaha kecil tetap memiliki ruang untuk bangkit dan melanjutkan kegiatan ekonominya.

Salah satu opsi yang diajukan adalah penghapusan sementara kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR yang terdampak langsung bencana.

Dalam skema ini, lembaga penyalur KUR tetap menerima pembayaran angsuran pokok dan bunga tanpa perlu mengajukan klaim kepada pemerintah.

Pemerintah akan menanggung beban subsidi bunga atau subsidi margin untuk KUR reguler sehingga tidak membebani debitur di masa pemulihan.

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang agar status kredit para debitur tetap aman dan tidak masuk kategori bermasalah.

"Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November 2025. Jadi, mereka tidak dalam tanda petik, tidak default Pak Presiden," katanya.

Selain penghapusan angsuran, pemerintah juga menyiapkan relaksasi lanjutan bagi debitur KUR yang usahanya tidak dapat langsung beroperasi kembali.

Relaksasi itu ditujukan terutama bagi pelaku usaha yang mengalami kerusakan parah pada tempat usaha atau kehilangan peralatan produksi.

Dalam fase percepatan pemulihan ekonomi, pemerintah akan memberikan stimulus tambahan berupa perpanjangan tenor pinjaman dan penyesuaian jadwal pembayaran.

Debitur juga akan memperoleh masa tenggang pembayaran agar memiliki waktu untuk menata kembali usaha dan keuangannya.

Baca Juga: Viral Tuduhan Penggelapan 20 Kg Sabu, Saksi Penangkapan Lapor Pembuat Video ke Polda Metro

"Grace period-nya diberikan di tahun 2026. Suku bunga margin di tahun 2026 kita nolkan, Pak, untuk mereka. Baru di 2027 kita berikan 3 persen sebelum mereka kembali," jelas Airlangga.

Tak hanya aspek pembiayaan, pemerintah juga memperhatikan kendala administratif yang dihadapi korban bencana.

Banyak debitur dilaporkan kehilangan dokumen penting seperti KTP, NPWP, maupun surat keterangan usaha akibat bencana.

Untuk itu, pemerintah memberikan kelonggaran administrasi selama enam bulan agar debitur tetap bisa mengakses fasilitas KUR.

"Relaksasi yang bersifat administrasi, mereka diberikan 6 bulan, karena mereka tidak punya KTP, NIP, dan SKU," imbuh Airlangga.

Melalui paket kebijakan ini, pemerintah berharap pemulihan usaha mikro dan kecil di daerah terdampak dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.