Banten

Jebakan Polisi Bongkar Jaringan Eksploitasi Anak di Tanjung Priok

Moehamad Dheny Permana | 2 Desember 2025, 21:21 WIB
Jebakan Polisi Bongkar Jaringan Eksploitasi Anak di Tanjung Priok

Akurat Banten - Polisi di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik eksploitasi anak yang dilakukan seorang pria berusia 21 tahun berinisial A alias IR.

Penangkapan itu dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga yang curiga dengan aktivitas seorang pria yang kerap terlihat mengantar perempuan ke sejumlah hotel di kawasan Sunter.

“Informasi awal datang dari masyarakat yang melihat pola pergerakan mencurigakan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP IGNP Krisnha Narayana.

Setelah menerima laporan tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan lapangan untuk memverifikasi dugaan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Petugas kemudian menelusuri nomor telepon yang digunakan pelaku dan menemukan bahwa identitas yang dipakai hanyalah inisial A.

Untuk membuktikan keterlibatan pria tersebut, polisi melakukan penyamaran dengan menghubungi nomor tersebut seolah menjadi calon pelanggan.

Dalam komunikasi lewat pesan itu, pelaku menawarkan tarif Rp1,5 juta untuk layanan yang ia sebut sebagai “short time”.

Tim kemudian mengirimkan uang muka Rp200 ribu sebagai bagian dari skenario pengungkapan kasus.

Tak lama setelah kesepakatan dicapai, seorang remaja perempuan berinisial AI yang masih berusia 16 tahun tiba di lobi sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok.

Gadis itu datang bersama dua pria, yakni A alias IR dan seorang rekannya berinisial LWY.

Menurut polisi, IR berperan sebagai orang yang mengantar sekaligus mengatur transaksi terkait AI.

Setelah AI naik ke kamar yang sudah disiapkan petugas penyamar, polisi kembali berinteraksi dengan IR dengan memberikan tambahan uang Rp300 ribu.

Pada saat itulah, tim langsung meringkus IR tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, IR mengaku bahwa AI diperolehnya dari LWY, pria berusia 28 tahun yang disebut sebagai mantan resepsionis hotel di kawasan Mangga Besar.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bupati Lebak Bebaskan Pajak P2 untuk Petani Kecil

Keterangan itu memperlihatkan bahwa praktik eksploitasi tersebut melibatkan lebih dari satu pelaku dan telah berlangsung dengan pola yang teratur.

Dari setiap transaksi bernilai Rp1,5 juta, IR mendapatkan keuntungan sebesar Rp900 ribu.

“Pelaku inisial IR dapat untung Rp900 ribu untuk sekali transaksi,” kata AKP Krisnha Narayana.

Polisi menegaskan bahwa AI adalah korban yang masih di bawah umur dan dijadikan komoditas dalam praktik terlarang tersebut.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ponsel, uang tunai Rp300 ribu, alat kontrasepsi, serta bukti transfer dan pemesanan kamar hotel.

Barang bukti tersebut memperkuat rangkaian peran IR dalam menyediakan korban kepada pelanggan.

“Saat ini IR kami jerat dengan tindak pidana yang berkaitan dengan eksploitasi dan mencari keuntungan dari perbuatan cabul terhadap anak,” tegas Krisnha.

Polisi juga terus menelusuri peran LWY dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik eksploitasi anak di kawasan perkotaan masih terjadi dan membutuhkan pengawasan masyarakat.

Petugas mengajak warga untuk lebih aktif melaporkan tindakan mencurigakan agar upaya pemberantasan eksploitasi anak bisa semakin efektif.

Upaya cepat polisi dalam kasus ini menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi kunci memutus mata rantai kejahatan yang merugikan anak-anak.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Desember 2025 Resmi Cair, Nominal Tertinggi Hampir Rp5 Juta, Cek Rinciannya di Sini

Proses hukum terhadap IR dan pengejaran terhadap LWY masih terus berjalan.

Polisi memastikan korban mendapatkan pendampingan agar dapat pulih dari pengalaman traumatis tersebut.

Dengan pengungkapan ini, aparat berharap wilayah Tanjung Priok dapat terbebas dari praktik prostitusi yang menjadikan anak sebagai target eksploitasi.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.