Pendaftaran Calon Direktur Utama Perumda Pasar Resmi Dimulai

AKURAT BANTEN - Panitia Seleksi Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Tangerang secara resmi membuka pendaftaran calon untuk mengisi jabatan Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang periode 2025–2030 mulai 23–30 September 2025.
Ketua Panitia Seleksi, Herman Suwarman, menjelaskan kesempatan ini terbuka untuk masyarakat umum yang memenuhi syarat dan ketentuan.
Persyaratan umum di antaranya, WNI, berijazah strata satu, berpengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
Selanjutnya, berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun, tidak sedang menjadi pengurus partai politik atau bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan apabila diangkat sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan lainnya.
"Persyaratan khusus di antaranya, menyusun makalah dan rencana bisnis Perumda Pasar minimal 10 lembar dengan sistematika Bab I pendahuluan, Bab II gambaran umum Perumda Pasar, Bab III permasalahan dan tantangan pengembangan, Bab IV rencana pengembangan dan Bab V penutup," papar Herman, Senin (22/9/25).
Ia menjelaskan, berkas lamaran disampaikan secara langsung oleh pelamar atau dapat diwakilkan dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Direksi Perumda Pasar Kota Tangerang di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Gedung Puspem Kota Tangerang, Lantai 3.
"Berkas lamaran paling lambat 30 September 2025 pukul 16.00 WIB dengan persyaratan dan ketentuan yang lebih lengkap dapat diakses dan dipelajari di laman bit.ly/seleksi-dirutperumdapasar2025," jelasnya.
Tahapan seleksi meliputi pengumuman 22–30 September, pendaftaran dan penerimaan berkas 23–30 September, seleksi administrasi 3 Oktober, pengumuman hasil administrasi 6 Oktober, uji kelayakan dan kepatutan pada 8–10 Oktober, serta pengumuman hasil UKK pada 16 Oktober. Wawancara akhir dan pengumuman direktur terpilih akan ditentukan kemudian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 220.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 4Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 5Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 6Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 7Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak
- 8Komitmen DPAD Kota Tangerang: Ubah Perpustakaan Jadi Pusat Pemberdayaan dan Kreativitas Warga
- 9Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 10Chelsea Serius Kejar Alex Scott, Siapkan Dana Rp2,18 Triliun untuk Boyong Gelandang Bournemouth








