Banten

Kemkomdigi Pastikan Liputan Demo Tetap Bebas: Tak Ada Sensor, Hanya Imbauan Etika

Moehamad Dheny Permana | 30 Agustus 2025, 19:08 WIB
Kemkomdigi Pastikan Liputan Demo Tetap Bebas: Tak Ada Sensor, Hanya Imbauan Etika

Akurat Banten - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi media untuk meliput aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah.

Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menyampaikan hal tersebut ketika ditemui di Cikarang, Jawa Barat, pada Sabtu.

“Tidak ada, media bebas meliput, bahkan kita bisa melihat sendiri siaran langsung yang berjalan tanpa hambatan,” ujar Nezar.

Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan pembatasan terhadap kerja jurnalistik dalam momentum aksi protes yang belakangan ramai.

Meski begitu, Nezar mengingatkan agar media tetap mengedepankan prinsip jurnalisme berkualitas.

Baca Juga: HIPPINDO Serukan Dialog dan Dukung Pengamanan Pusat Belanja di Tengah Gejolak Aksi Massa

Ia menekankan pentingnya penyiaran informasi yang tidak memprovokasi, tidak memperkeruh suasana, serta tidak memperlebar kemarahan publik.

“Selebihnya bebas, tidak ada sensor, hanya imbauan agar praktik jurnalisme tetap profesional,” tambahnya.

Menurutnya, pemberitaan yang akurat, berimbang, dan berlandaskan kode etik menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak pada misinformasi maupun disinformasi.

Nezar menilai, media justru memiliki peran vital untuk meredam ketegangan sosial dengan menampilkan informasi yang menyejukkan.

“Media bisa menjadi pendingin suasana, sekaligus membantu masyarakat mencari solusi bersama,” ujarnya.

Isu pembatasan liputan sebelumnya ramai diperbincangkan setelah sebuah surat edaran dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta beredar di media sosial.

Dokumen tersebut disebut-sebut melarang sejumlah lembaga penyiaran menyiarkan liputan aksi unjuk rasa secara langsung.

Menanggapi hal itu, Nezar menegaskan Kemkomdigi sama sekali tidak pernah mengeluarkan edaran semacam itu.

“Saya tidak tahu kalau KPID, mungkin bisa ditanyakan langsung ke sana, tapi Kemkomdigi tidak pernah membuat surat edaran apa pun,” katanya.

Ia kembali menekankan bahwa posisi Kemkomdigi adalah mendukung kebebasan pers, selama dijalankan dengan standar jurnalisme yang baik.

Selain itu, ia berharap media tidak hanya menjadi penyampai informasi, tetapi juga bagian dari solusi atas berbagai tantangan bangsa.

“Di tengah situasi yang sensitif, kita ingin semua pihak tetap tenang, tidak terbakar emosi, dan bersama-sama mencari jalan keluar,” tegas Nezar.

Sementara itu, dari pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ketua Ubaidillah juga menyampaikan sikap serupa.

Ia menegaskan bahwa lembaganya menghormati setiap liputan oleh media penyiaran terkait aksi demonstrasi yang terjadi.

“Kami menghormati penuh lembaga penyiaran dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat, karena ini adalah hak asasi yang dijamin undang-undang,” kata Ubaid.

Baca Juga: Gelombang Kritik Usai Tragedi Pejompongan, Wakil Ketua MPR Minta DPR Bercermin

Menurutnya, keberadaan televisi dan radio sebagai sumber informasi yang cepat dan luas sangat penting dalam konteks aksi unjuk rasa yang kerap menimbulkan dinamika di lapangan.

Informasi yang akurat dan terverifikasi diyakini bisa menghindarkan publik dari kesalahpahaman sekaligus menjaga agar perdebatan tetap sehat.

Oleh karena itu, KPI Pusat menegaskan dukungannya terhadap lembaga penyiaran yang bekerja sesuai regulasi dan kode etik jurnalistik.

KPI juga menekankan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi tidak boleh terhalang, bahkan di tengah situasi sosial yang memanas sekalipun.

Dengan demikian, pernyataan Kemkomdigi dan KPI Pusat secara tegas menutup isu pembatasan liputan demo, sekaligus mengingatkan bahwa kebebasan pers selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.