Banten

LPPD Ancam Aksi Demo ke Kejati Banten, Akibat Laporan Diabaikan Kejari Tangerang Terkait Dugaan Pemalsuan Struk BBM

Berlian Rahmah Dewanto | 22 September 2025, 20:12 WIB
LPPD Ancam Aksi Demo ke Kejati Banten, Akibat Laporan Diabaikan Kejari Tangerang Terkait Dugaan Pemalsuan Struk BBM

AKURAT BANTEN, TANGERANG – Ancam turun aksi demo ke Kejati Banten, terkait laporan dugaan pemalsuan struk BBM yang dilayangkan Abdul Rohman (Komeng) warga Kabupaten Tangerang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang sejak 6 Agustus 2025 hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti.

Merasa laporannya diabaikan, Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah (LPPD) Banten menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Kami menunggu itikad baik dari Kejari Tangerang. Jika laporan warga tidak diproses, maka minggu ini LPPD Banten akan turun aksi ke Kejati,” tegas Abdul Rohman (Komeng) Ketua LPPD Banten, Senin (22/9/2025)

Baca Juga: Pemkab Tangerang Cari Teknologi Pengelolaan Sampah, TPST Suvarna Sutera Jadi Percontohan

Laporan ini, yang dimaksud menyinggung dugaan adanya pemalsuan struk BBM pada Dinas BMSDA, Dinas P3A, serta lima kecamatan di Kabupaten Tangerang. Namun hingga kini, laporan masyarakat tersebut belum mendapat kepastian hukum.

Menurut LPPD Banten, diamnya aparat penegak hukum justru menimbulkan tanda tanya besar. Padahal, laporan tersebut diajukan resmi oleh warga, dengan membawa bukti-bukti yang dinilai cukup untuk diproses lebih lanjut.

“Kalau Kejari tetap bungkam, maka kami akan minta Kejati Banten turun tangan dan menindak tegas dugaan pelanggaran hukum ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum,” papar Komeng.

Baca Juga: Belut, Makanan Ajaib untuk Pemulihan Pascaoperasi? Ini Rahasia di Baliknya!

Rencana aksi tersebut, unjuk rasa akan digelar dalam waktu dekat dengan mengatasnamakan LPPD Banten, meski laporan awalnya dibuat langsung atas nama Komeng sebagai warga masyarakat Kabupaten Tangerang.

Diketahui, bahwa laporan tertanggal 4 Agustus 2025 itu ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan ditembuskan ke sejumlah lembaga, mulai dari Jaksa Agung RI, Inspektorat, BPK RI Perwakilan Banten hingga Bupati Tangerang.

Dalam laporannya, Ketua LPPD Banten, menyebut ada tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan diduga terlibat praktik pemalsuan struk BBM, yakni:

Baca Juga: Dibuka Pendaftaran Perwira Prajurit Karier PAPK TNI untuk Jurusan S1 hingga S2, Klik di Sini untuk Syaratnya yang Mudah

1. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Tangerang.

2. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Tangerang

3. Kecamatan Jayanti

4. Kecamatan Solear

5. Kecamatan Pagedangan

6. Kecamatan Cisoka

7. Kecamatan Tigaraksa.

Baca Juga: KPK Panggil Lagi Bupati Pati Sudewo, Dalami Perannya dalam Kasus Suap Jalur Kereta Api DJKA

Ia juga menegaskan, dugaan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut pengelolaan keuangan negara. Ia bahkan mengutip UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana pelaku tindak pidana korupsi. Ini jelas harus ditindak tegas,” tulis Komeng dalam laporannya.

Sebagai bukti, Komeng melampirkan fotokopi KTP, kronologis kejadian, analisa yuridis, hingga salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.