Banten

Vonis 10 Tahun Penjara untuk Rajo Emirsyah dalam Skandal Judi Online Rp15 Miliar

Moehamad Dheny Permana | 28 Agustus 2025, 20:24 WIB
Vonis 10 Tahun Penjara untuk Rajo Emirsyah dalam Skandal Judi Online Rp15 Miliar

Akurat Banten - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang, Rajo Emirsyah.

Majelis hakim memutuskan Rajo harus menjalani pidana penjara selama 10 tahun serta membayar denda sebesar Rp1 miliar.

“Rajo Emirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten.

Hakim juga menetapkan apabila denda tidak dilunasi, maka hukuman tersebut diganti dengan kurungan tambahan selama tiga bulan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Rajo dengan pidana 15 tahun penjara. Namun majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan dari tuntutan.

Kasus yang menjerat Rajo tercatat dalam nomor perkara 217/Pid.Sus/2025 PN JKT.SEL dan menjadi sorotan publik sejak awal persidangan.

Dalam dakwaan, Rajo disebut menerima dana sebesar Rp15 miliar. Uang tersebut disebut-sebut sebagai hasil praktik tutup mulut agar situs judi online tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dana itu mengalir dari sejumlah mantan pegawai Kominfo, antara lain Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi.

Baca Juga: Ratusan Pil Ekstasi Jaringan Belanda Digagalkan, Nilai Capai Rp675 Juta

Yang mengejutkan, di hadapan majelis hakim, Rajo mengaku menggunakan uang miliaran rupiah itu untuk berbagai keperluan pribadi.

“Sebagian besar dipakai untuk jalan-jalan ke luar negeri bersama mantan pacar, touring naik motor, hingga memberangkatkan 47 orang ke Tanah Suci untuk umrah,” kata Rajo.

Jaksa mendakwa Rajo dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perkara ini sejatinya terbagi dalam empat klaster besar. Klaster pertama melibatkan sejumlah koordinator, antara lain Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua berisi mantan pegawai Kominfo yang diduga berperan dalam memberikan perlindungan kepada situs-situs judi online.

Nama-nama seperti Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Yudha Rahman Setiadi tercatat sebagai terdakwa.

Lalu ada pula Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, serta Radyka Prima Wicaksana.

Baca Juga: Manufaktur Jadi Magnet Lapangan Kerja, Ekonomi Dipacu Investasi Baru

Sementara itu, klaster ketiga berhubungan dengan pengelola agen situs judi daring.

Para terdakwa di kelompok ini terdiri atas Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Adapun klaster terakhir adalah klaster pencucian uang yang menjerat Rajo Emirsyah dan Darmawati.

Vonis terhadap Rajo menjadi salah satu yang paling ditunggu dalam perkara besar judi online ini.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik ilegal yang kerap menjerat masyarakat dan menimbulkan kerugian negara.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.