Pemkot Tangerang Gelar Bimtek, Tegaskan Penerapan Sanksi Administratif bagi Perusahaan Pelanggar Lingkungan

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sanksi Administratif yang diikuti oleh 150 perusahaan, Rabu (20/8/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah awal Pemkot dalam menegakkan aturan sekaligus menyiapkan penerapan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.
Acara yang berlangsung di Aula DLH Kota Tangerang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, bersama Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dheny Kuntjoro.
Dalam kesempatan itu, Wawan menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi aturan administrasi pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Diduga Tercemar Limbah, Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring, Warga Sebut Wali Kota Biarkan Pencemaran
Ia menyebut, penerapan sanksi administratif merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan sekaligus mencegah pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat.
"Kami hari ini melakukan bimbingan teknis untuk membantu ratusan perusahaan dalam menyelesaikan sanksi administratif secara tepat waktu. Tidak sampai di situ, Bimtek ini juga memberikan sosialisasi mendalam untuk mencegah perusahaan melakukan pelanggaran peraturan lingkungan hidup, mulai dari soal administrasi sampai tindakan langsung di lapangan," ujar Wawan.
Kata Wawan, jenis Sanksi Administratif yang bisa dikenakan kepada perusahaan yang melanggar peraturan diantaranya, Teguran tertulis, Paksaan pemerintah, Denda Administratif, Pembekuan izin berusaha, dan Pencabutan izin berusaha.
"Jenis sanksi dikenakan sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan," cetusnya
Dalam kegiatan itu, Wawan juga memaparkan hasil pengawasan di lapangan, pihaknya masih menemukan adanya perusahaan yang melanggar aturan lingkungan hidup.
Melalui Bimtek tersebut, Pemerintah Kota Tangerang berharap perusahaan dapat memperbaiki ketaatan administrasi dan meningkatkan komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Baca Juga: DLH Kota Tangerang Intensif Awasi Dugaan Pencemaran di Situ Cangkring
"Sejauh ini, Pemkot Tangerang masih menemukan beberapa perusahaan yang melanggar peraturan lingkungan hidup. Justru, Bimtek ini akan menjadi pintu awal untuk mendorong perusahaan-perusahaan tersebut dapat menaati peraturan yang berlaku khususnya yang bersifat administratif," tambahnya.
Wawan juga mengatakan, usai Bimtek ini, pengawasan akan terus diperketat. Pihaknya akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.
"Kami ke depannya akan terus melakukan pengawasan langsung sekaligus meningkatkan sinergi bersama perusahaan untuk bersama-sama mencegah kerusakan lingkungan hidup di Kota Tangerang," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ballon d’Or 2026 Segera Terjawab! Ini Jadwal Pengumuman, Jam Tayang WIB, dan Kandidat yang Berebut Trofi
- 2Haaland Semprot Donnarumma di Tengah Laga, Blunder Sang Kiper Bikin Man City Tumbang!
- 3PILPRES 2029 Pecah Kongsi! Pengamat Cium Isyarat Jokowi-Prabowo Bukan Lagi Sejalan, Diduga Saling Berhadapan, Alasannya Begini
- 4Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 5Bakar Mesin di 'Kandang' Prabowo, Manuver Tersembunyi Jokowi Isyaratkan Persiapan PILPRES 2029
- 6Kekeringan Landa Cipete, PMI Pinang Salurkan Air Minum Bersih untuk Warga
- 7Rizal Fadillah Desak Prabowo Bersikap soal Gibran, Benarkah Wacana Pemakzulan Makin Panas?
- 8Ade Armando Sentil Sikap Prabowo soal Polemik Gibran, Benarkah Mas Wapres Tak Bisa Disalahkan?
- 9Akhirnya Liverpool Menang di Kandang! Gol Isak Bawa The Reds Bangkit, Rekor Buruk Anfield Terhenti
- 10MU Siapkan Revolusi Besar Jika Michael Carrick Dipecat, Rashford Bisa Jadi Korban Pertama Eddie Howe









