UU Data Pribadi Dinilai Ancam Kebebasan Berekspresi, MK Diminta Lindungi Jurnalis dan Seniman

Akurat Banten - Sejumlah organisasi masyarakat sipil kembali menyoroti aturan perlindungan data pribadi yang dinilai bisa mengancam ruang berekspresi dan kebebasan berpendapat.
Kali ini, mereka mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang dianggap terlalu luas dan multitafsir.
Koalisi yang tergabung dalam SIKAP (Kebebasan Informasi dan Data Pribadi), yang terdiri dari LBH Pers, ELSAM, AJI Indonesia, SAFEnet, akademisi, serta pelaku seni, menggugat Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) karena dinilai dapat membungkam kritik dan kebebasan berekspresi yang sah.
“Masalah utamanya adalah, aturan ini bisa dikenakan kepada siapa pun, tak terkecuali jurnalis atau seniman yang sedang menyampaikan kritik sosial,” ujar Mustafa, Direktur LBH Pers.
“Bayangkan ketika jurnalis hanya mencantumkan nama atau gambar seseorang dalam laporan investigasi, itu sudah bisa dianggap melanggar hukum, tanpa melihat motif dan konteksnya,” tambahnya.
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pengungkapan data pribadi secara melawan hukum diancam pidana penjara hingga empat tahun atau denda sebesar Rp4 miliar.
Baca Juga: Motor Oleng di Jalan Simatupang, Pemuda Tewas Seketika Usai Terjatuh
Koalisi menilai, ketentuan ini terlalu kaku dan dapat disalahgunakan untuk membungkam pihak-pihak yang menyuarakan kepentingan publik.
Menurut Gema Gita Persada, Koordinator Advokasi LBH Pers, tidak adanya pengecualian untuk profesi seperti jurnalis, akademisi, dan seniman membuat aturan tersebut sangat berisiko.
“Padahal banyak karya jurnalistik yang secara etis dan profesional menyingkap catatan kejahatan atau kekayaan pejabat publik, demi transparansi,” tegas Gema.
Gema juga menyoroti fakta bahwa data pribadi dalam UU PDP dibagi menjadi dua: data umum dan data spesifik.
Namun, tidak ada satu pasal pun yang menjelaskan bahwa data pejabat publik dapat dikecualikan dari perlindungan ketat.
“Ini yang menjadi celah berbahaya. Jika seorang pejabat tidak suka karena karikatur atau riset menyebutkan dirinya, dia bisa lapor polisi. Padahal data itu disampaikan untuk kepentingan publik,” ungkapnya.
Koalisi menyampaikan bahwa hak atas kebebasan berekspresi dan hak atas informasi dijamin oleh Konstitusi.
Oleh sebab itu, MK didesak agar mengecualikan kelompok-kelompok tertentu seperti jurnalis, akademisi, dan seniman dalam penerapan pasal tersebut, terutama bila pengungkapan data dilakukan untuk kepentingan publik.
Baca Juga: Polisi Fokus Analisa Gerak-Gerik Mencurigakan di Pemakaman Lubang Buaya Terkait Penemuan Jasad Bayi
Dalam permohonan uji materi, koalisi meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak menyertakan pengecualian untuk tujuan jurnalistik, kesenian, kesusastraan, dan riset akademik.
“Bukan berarti data pribadi tidak penting untuk dilindungi,” kata Mustafa.
“Tapi kita harus membedakan antara pelanggaran dan kerja-kerja profesional yang tujuannya adalah untuk memperbaiki kondisi masyarakat dan membuka akses informasi public,” ungkapnya.
Langkah ini menjadi sorotan penting di tengah meningkatnya regulasi digital di Indonesia.
Banyak pihak berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kejelasan hukum yang tetap melindungi privasi, tanpa mengorbankan hak warga negara untuk menyampaikan kritik dan mencari kebenaran.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 3Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 4TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 5Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 6Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 7Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 813 Siswa di Dramaga Bogor Masih Diobservasi, BGN Ungkap Dugaan Penyebab Gangguan Kesehatan
- 9Baru Pulih dari Cedera, Raphinha Harus Terbang ke Asia! Barcelona Khawatir Keputusan Ancelotti Jadi Petaka
- 10Man City Terancam Sanksi Berat, Eks Liverpool Justru Bela Para Pemain: Bukan Mereka yang Bersalah!








