Sidang Judi Online Oknum Komdigi Kembali Molor, Jaksa Belum Siap Baca Tuntutan

Akurat Banten - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang kasus besar yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait jaringan situs judi online.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, yang diduga sebagai koordinator dari klaster pegawai.
Agenda persidangan yang semestinya dilangsungkan pada Senin, 21 Juli 2025 urung digelar.
Penundaan tak hanya berlaku untuk Zulkarnaen. Tiga terdakwa lainnya dari klaster yang sama, yakni Adhi Kismanto, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas juga ikut terdampak.
Mereka semua semula dijadwalkan mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari yang sama.
Rio menjelaskan bahwa alasan utama penundaan ini adalah belum rampungnya dokumen tuntutan yang seharusnya dibacakan oleh JPU.
Baca Juga: Remaja Matraman Tertipu Hingga Kehilangan Motor dan HP
Dengan kata lain, kejaksaan belum siap menyampaikan materi tuntutan kepada para terdakwa.
Kasus ini sendiri merupakan bagian dari rangkaian panjang pengungkapan kejahatan judi online yang melibatkan sejumlah ASN di Komdigi.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 55 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Zulkarnaen dan kawan-kawan diduga menjadi otak di balik pengelolaan jaringan situs judi yang beroperasi secara terstruktur dan menyasar ribuan pengguna di Indonesia.
Tak hanya bertindak sebagai pengatur operasional, mereka juga disebut-sebut memfasilitasi aliran dana, mengatur agen, serta melibatkan pihak luar sebagai penjaga keamanan digital sistem.
Menariknya, ini bukan kali pertama jadwal sidang kasus judi online yang menyeret nama pegawai Komdigi mengalami penundaan.
Baca Juga: Jejak Kredit Bermasalah, KPK Periksa Bank Internasional dalam Pusaran Korupsi LPEI
Beberapa waktu sebelumnya, agenda sidang untuk terdakwa lain, seperti Darmawati dan Rajo Emirsyah dari klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), juga sempat mengalami penundaan dengan alasan serupa.
Ia menambahkan, penyelesaian perkara ini tak hanya penting untuk kepastian hukum, tapi juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Kini publik menanti keseriusan JPU dalam menuntaskan kasus yang menjadi simbol ironi dalam dunia digital Indonesia.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 9Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 10TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa










