Hasto Kristiyanto Disidang Hari Ini, Jaksa Siap Bongkar Dugaan Suap dan Perintangan Kasus Harun Masiku

AKURAT BANTEN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali berhadapan dengan meja hijau dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret nama Harun Masiku. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis pagi, 26 Juni 2025 ini, menjadi sorotan publik karena Hasto hadir sebagai terdakwa utama.
"Diagendakan pemeriksaan terdakwa Hasto," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Subhan, saat dikonfirmasi jelang sidang.
Persidangan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dan terbuka untuk umum. Meski begitu, jaksa belum mau membocorkan daftar pertanyaan yang akan diajukan selama persidangan berlangsung.
Namun besar kemungkinan, sidang akan memfokuskan pada dua dakwaan utama: suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan upaya menghalangi proses penyidikan terhadap buron KPK, Harun Masiku.
Dalam dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya, Hasto disebut memberikan uang suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Uang itu diduga merupakan bagian dari skenario besar untuk mengamankan kursi DPR bagi Harun Masiku, melalui jalur PAW.
Selain Hasto, nama-nama seperti Donny Tri Istiqomah (seorang pengacara), kader PDIP Saeful Bahri, hingga Harun Masiku sendiri turut terseret dalam perkara ini.
Baca Juga: Tragedi di Galangan Kapal Batam: Kapal Tanker Meledak, Empat Tewas dan Lima Luka-luka
Tak hanya soal suap, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Ia dituduh memerintahkan Harun Masiku dan seorang stafnya bernama Kusnadi untuk merusak barang bukti berupa ponsel.
Tindakan ini dianggap sebagai upaya menghilangkan jejak dalam proses penelusuran aliran dana maupun komunikasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga: Tawuran Remaja di Bekasi Renggut Nyawa, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Atas dugaan perintangan tersebut, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) KUHP yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana berulang.
Baca Juga: Prabowo Dorong Akses Kesehatan Canggih bagi Warga Kurang Mampu Lewat Penguatan Asuransi Nasional
Sementara dalam dakwaan suap, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rangkaian pasal ini menunjukkan bahwa Hasto tidak hanya terlibat langsung, tetapi juga berperan dalam skema bersama pihak-pihak lain yang kini telah divonis maupun masih buron.
Kasus ini menjadi perhatian besar publik, mengingat Harun Masiku yang menjadi pusat dari pusaran kasus hingga kini belum ditemukan. Nama Harun bahkan sudah menjadi simbol kegagalan aparat dalam memburu buronan kelas kakap, padahal kasus ini sudah mencuat sejak awal 2020.
Sementara itu, sorotan kini tertuju pada sejauh mana peran Hasto dalam melindungi dan mengarahkan strategi politik PDIP di tengah kasus ini.
Sidang kali ini menjadi momen krusial, tidak hanya bagi Hasto, tetapi juga untuk menguji keseriusan lembaga penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang melibatkan elite politik.
Banyak pihak menanti apakah pengadilan mampu menggali lebih dalam peran jaringan di balik upaya Harun Masiku menduduki kursi DPR secara ilegal, sekaligus mengungkap siapa saja yang sebenarnya berperan dalam menyembunyikan jejak sang buron hingga hari ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 9Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 10TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa








