Banten

Aksi Pria Paruh Baya Membawa Sabu Terbongkar di Situbondo

Moehamad Dheny Permana | 21 Juli 2025, 11:01 WIB
Aksi Pria Paruh Baya Membawa Sabu Terbongkar di Situbondo

Akurat Banten - Di balik senyapnya malam Situbondo, sebuah drama pengungkapan kasus narkotika terjadi.

Seorang pria berusia 60 tahun bernama Suyanto akhirnya tak bisa mengelak ketika langkahnya dihentikan oleh aparat kepolisian.

Ia ditangkap karena diduga membawa sabu-sabu dalam perjalanan lintas kota yang mencurigakan.

Penangkapan terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

Suyanto diketahui baru saja turun dari bus umum jurusan Madura-Muncar. Tanpa disangka, malam itu menjadi akhir dari perjalanannya dalam membawa barang haram.

"Semula kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria paruh baya yang membawa narkotika jenis sabu-sabu 4,52 gram dan kami langsung melakukan penyelidikan," ujar Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi.

Baca Juga: Bocah Digigit Ular Weling Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Satu Bulan, Berikut Kronologinya

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas dari Satreskoba Polres Situbondo.

Mereka mencurigai gerak-gerik pria yang turun dari bus dan langsung melakukan penyergapan.

Pada awalnya, Suyanto berusaha menyangkal keterlibatannya.

Bahkan saat didekati polisi, ia terlihat tenang dan mengelak saat ditanya mengenai dugaan membawa sabu.

Namun sikap itu berubah setelah pemeriksaan menyeluruh dilakukan.

Baca Juga: Seorang Pria di Tangerang Ditangkap Polisi Usai Diduga Cabuli Keponakan di Bawah Umur dan Unggah Aksinya ke Medsos

"Saat diamankan sempat mengelak, tapi setelah kami periksa seluruh barang bawaannya kami menemukan sejumlah narkotika jenis sabu-sabu siap edar di dalam plastik klip dengan total sabu seberat 4,52 gram," tegas AKP Luthfi.

Barang bukti yang ditemukan tidak hanya sabu-sabu dalam plastik klip, tetapi juga perlengkapan yang biasa digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.

Di antaranya adalah tisu putih, kertas rokok bekas yang dililit isolasi bening, kresek hitam, serta dua korek api yang sudah dimodifikasi.

Selain itu, satu unit handphone milik tersangka juga diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.

Semua barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Situbondo bersama tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Berdasarkan temuan tersebut, polisi menduga kuat bahwa Suyanto merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas kota.

"Yang bersangkutan kami sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Luthfi.

Baca Juga: Laga Seru Indonesia U23 Vs Malaysia U23, Gerald Vanenburg: Ini seperti Derbi, Harus Menang

Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata bagaimana peredaran narkotika tak pandang usia dan lokasi.

Bahkan seorang pria berusia 60 tahun pun bisa terlibat sebagai pelaku peredaran barang haram tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan, demi menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.