Banten

Momen Hakim Sebut Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi, tapi Tetap Divonis 4,5 Tahun Bui

Syahganda Nainggolan | 19 Juli 2025, 15:09 WIB
Momen Hakim Sebut Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi, tapi Tetap Divonis 4,5 Tahun Bui

 

AKURAT BANTEN - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara terkait perkara kasus korupsi importasi gula di Kemendag.

Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Jumat, 18 Juli 2025.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

Baca Juga: Innalillahi, Tiga Orang Tewas dalam Pesta Rakyat Pernikahan Anak Gubernur Jabar Maula Akbar dan Putri Karlina

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ucap Dennie saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim juga menimbang sejumlah hal yang meringankan hukuman terhadap Tom. Salah satunya, karena eks Mendag RI itu dinilai tidak menikmati hasil korupsi dan kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan," ujar hakim anggota, Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan putusan.

Selain itu, Tom disebut telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung selama penyidikan berlangsung.

Penitipan tersebut dilakukan sebagai bentuk penggantian atas kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: PSI Luncurkan Logo Baru Bergambar Gajah Berkepala Merah, Ketua Umum PSI Ungkap Maknanya

Kendati demikian, terdapat pula sejumlah faktor yang dianggap memberatkan. Hakim menyoroti selama menjabat sebagai Mendag RI, Tom Lembong dinilai lebih condong menerapkan kebijakan yang berpihak pada sistem ekonomi kapitalis.

"Terdakwa saat menjadi Mendag pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis," ujar Alfis.

"(Hal itu) dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial," imbuhnya.

Tom juga dianggap mengabaikan kepentingan konsumen akhir atas gula kristal putih (GKP), terutama dalam upaya memastikan harga yang terjangkau dan stabil di pasaran. Majelis hakim mencatat harga GKP tetap tinggi sepanjang tahun 2016.

Pada Januari 2016, harga gula kristal putih tercatat Rp13.149 per kilogram dan meningkat menjadi Rp14.213 per kilogram pada Desember 2016.

Hakim menilai, hal tersebut menjadi indikator kebijakan yang diambil tidak mengedepankan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Viral Polisi Cek SIM di Tol, Pengemudi Heran Ditanya 'SIM Jakarta': Polda Metro Turun Tangan

Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair dari jaksa penuntut umum.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.