Ahmad Dhani Tempuh Jalur Hukum Demi Keadilan Keluarga

Akurat Banten - Kasus pelanggaran privasi anak kembali menjadi sorotan setelah musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani melaporkan seorang wanita berinisial LG ke pihak kepolisian.
Langkah tegas ini diambil karena adanya dugaan perundungan dan eksploitasi terhadap salah satu anak perempuannya yang masih di bawah umur.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, menyebut bahwa tindakan LG dianggap telah melewati batas.
“Anak punya hak untuk tidak dijadikan alat dalam konflik atau dijadikan sasaran komentar publik hanya karena status orang tuanya. Itu jelas dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa LG diduga mengunggah konten di media sosial TikTok berupa foto dan video anak Ahmad Dhani.
Dalam unggahan tersebut, terdapat narasi yang mengarah pada dugaan eksploitasi psikologis, terutama karena mengaitkan anak dengan isu-isu pribadi orang tuanya.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Pagi Hari, Dugaan Mobil Berpelat Dinas Palsu Jadi Sorotan
Salah satu narasi yang dimuat adalah “SA: ibuku bukan pelakor”, yang dinilai sangat merugikan kondisi mental anak tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Ahmad Dhani.
“Ya, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyelidik,” ujar Ade Ary.
Ia menambahkan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Pelaporan ini bukan semata-mata tentang ketenaran atau nama besar Ahmad Dhani, melainkan lebih pada perjuangan orang tua dalam menjaga hak dan kenyamanan psikologis anak.
Dalam dunia yang semakin terbuka akibat media sosial, penyebaran informasi secara tidak bertanggung jawab dapat berdampak serius bagi kehidupan pribadi seseorang, apalagi jika itu menyangkut anak-anak.
Baca Juga: Emosi Memuncak Berujung Maut, Polisi Dalami Dugaan Pelaku Mabuk di Ciracas
Ahmad Dhani sendiri diketahui sangat menjaga privasi keluarganya, terlebih anak-anaknya yang masih remaja.
Dengan adanya laporan bernomor STTLP/B/4759/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA ini, ia berharap agar keadilan ditegakkan dan menjadi peringatan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama saat menyangkut anak di bawah umur.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 120.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 2Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 3Komitmen DPAD Kota Tangerang: Ubah Perpustakaan Jadi Pusat Pemberdayaan dan Kreativitas Warga
- 4Marthinus Hukom Buka Suara soal Kasus Listyo Sigit, Dugaan Penyadapan Prabowo Disebut Makar!
- 5MA Kabulkan Gugatan Subhan Palal, Istana Diancam Digeruduk: 'Mending Gibran Pulang ke Solo!'
- 6Bikin Geger! Mantan Komandan Moge Polda Metro Jaya AKBP Netty Rosdiana Pilih Tanggalkan Seragam Polri, Ada Apa?
- 7Aliansi Mahasiswa Desak Wali Kota Tangsel Copot Sekda Bambang Noertjahjo!
- 8Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 9Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit
- 10Terungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Lewat Sistem LIMS, Ada Apa dengan Listyo Sigit?








