Anak Kena Bully, Ahmad Dhani Polisikan Psikolog Lita Gading Pakai UU Perlindungan Anak dan ITE

AKURAT BANTEN - Musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani resmi melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya. Laporan itu berkaitan dengan dugaan perundungan terhadap anaknya bersama Mulan Jameela, yang berinisial SF, melalui unggahan di media sosial.
Pelaporan ini menggunakan dasar hukum dari UU Perlindungan Anak dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut telah diterima dan teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4750/7/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Dhani yang tidak hadir langsung dalam pelaporan tersebut, diwakili oleh kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, yang menjelaskan bahwa tindakan Lita dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan kekerasan psikis terhadap anak.
Baca Juga: KPK Ultimatum Andra Soni Soal Pungli Perizinan di Tangerang
“Ini bukan sekadar kritik biasa. Yang kami laporkan adalah tindakan yang menyasar secara langsung kepada anak di bawah umur,” ujar Aldwin kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/7).
Aldwin menegaskan bahwa anak-anak memiliki hak atas perlindungan privasi, termasuk tidak boleh dijadikan objek publikasi yang menyudutkan, apalagi jika dikaitkan dengan kehidupan atau perilaku orang tuanya. Ia menilai unggahan Lita Gading telah melewati batas tersebut.
Baca Juga: Budget Modifikasi Cuaca Rp 800 Jutaan, Ini Alasan Gubernur Jakarta dan Banten Tak Tertarik
“Anak itu punya hak untuk tidak dipajang, tidak disebut-sebut namanya, dan tidak dikaitkan dengan masalah yang bukan tanggung jawabnya. Ini jelas melanggar UU Perlindungan Anak,” kata Aldwin.
Menurutnya, tindakan tersebut semakin berat karena dilakukan di ruang digital dan tersebar luas. Maka, selain melanggar UU Perlindungan Anak, hal itu juga masuk dalam ranah pelanggaran UU ITE.
Baca Juga: Keajaiban Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Juli 2025, Sudah Siap Menjemput Pahala?
“Distribusi lewat media elektronik itu memperparah dampaknya. Jadi kami tidak main-main. Laporan ini sekaligus menjadi pesan bagi publik agar tidak sembarangan menyebarkan hal-hal yang bisa merugikan anak di bawah umur,” tegasnya.
Baca Juga: Hasil Gelar Perkara Ijazah Jokowi Terbongkar! Rismon Sianipar Kecewa Hingga Lakukan Ini
Aldwin juga menyayangkan sikap Lita Gading yang tak menunjukkan itikad baik saat pihak Ahmad Dhani mengirimkan somasi sebelumnya. Tidak ada permintaan maaf ataupun klarifikasi yang diterima hingga akhirnya Dhani memilih melanjutkan ke jalur hukum.
“Seharusnya dengan latar belakang pendidikan dan profesi sebagai psikolog, beliau paham mana yang pantas untuk disampaikan di ruang publik. Tapi ini justru bisa memengaruhi masyarakat secara negatif,” ucap Aldwin.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Ekstrem di Tangerang Banten Hari Ini, Waspadai Potensi Bencana!
Ahmad Dhani berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi siapa pun, termasuk kalangan profesional, agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan opini, terlebih jika menyangkut anak-anak.
“Ini bukan cuma soal anak saya, tapi semua anak berhak atas perlindungan, siapa pun orang tuanya,” tutup Aldwin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 9Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 10TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa







