Banten

Tegas! KLH Segel Pabrik Aluminium Pencemar Udara di Cikarang, Ancaman Serius untuk Jabodetabek

Moehamad Dheny Permana | 30 Juni 2025, 18:40 WIB
Tegas! KLH Segel Pabrik Aluminium Pencemar Udara di Cikarang, Ancaman Serius untuk Jabodetabek

Akurat Banten - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel sebuah pabrik peleburan aluminium di kawasan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pabrik milik PT MPI tersebut terbukti tidak mengelola emisi dari aktivitas industrinya, sehingga memberi kontribusi besar terhadap pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.

Penyegelan dilakukan setelah tim dari KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menemukan pelanggaran berat dalam pengelolaan lingkungan.

Sebanyak 10 tungku peleburan yang dioperasikan pabrik itu, empat di antaranya menggunakan bahan bakar minyak pelumas bekas yang berisiko tinggi menghasilkan emisi berbahaya.

Baca Juga: Waduh! Tom Lembong Buka-bukaan di Pengadilan, Awal Mula Impor Gula Berdasarkan Perintah Langsung Jokowi

Ironisnya, alat pengendali pencemaran udara berupa wet scrubber di lokasi tersebut sudah rusak dan tidak berfungsi selama lebih dari empat bulan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap industri yang abai terhadap kewajibannya.

“KLH/BPLH akan terus menindak pelaku usaha yang lalai mengendalikan pencemaran udara, tidak hanya di Jabodetabek, tapi juga di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Diketahui, emisi hasil peleburan di pabrik itu langsung dibuang ke udara bebas tanpa pengolahan, sehingga mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Fakta tersebut diperkuat oleh pengakuan langsung General Manager PT MPI saat proses pengawasan berlangsung.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, turut memberikan pernyataan keras.

Baca Juga: TRAGIS DAN MEMILUKAN! Kisah Tega Nenek Dibuang Anak Kandung dengan Syarat Tak Dikabari Jika Wafat, Setelah Viral Mbah Nasikah Kini Dijemput Pulang

Ia menekankan bahwa udara bersih adalah hak dasar setiap warga negara, dan tidak ada ruang untuk industri yang mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan jangka pendek.

KLH/BPLH menyerukan kepada seluruh pelaku industri untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan dan patuh pada peraturan yang berlaku.

Sanksi administratif hingga pidana siap dijatuhkan kepada pelanggar yang tidak menunjukkan itikad baik.

Langkah penyegelan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi industri lain untuk tidak mengabaikan tanggung jawab mereka dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.