Banten

Gagal Beraksi, Dua Begal Babak Belur Ditangkap Usai Korban Teriak Maling!

Moehamad Dheny Permana | 9 Juni 2025, 05:04 WIB
Gagal Beraksi, Dua Begal Babak Belur Ditangkap Usai Korban Teriak Maling!

Akurat Banten - Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di wilayah Jakarta Utara, namun kali ini berakhir dengan tertangkapnya dua pelaku begal yang hendak merampas sepeda motor milik seorang warga.

Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Gading Putih Raya, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengungkapkan bahwa Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap dua pelaku berinisial AN (27) dan MB (18).

Kedua pelaku ditangkap sesaat setelah mencoba melancarkan aksinya kepada korban berinisial LNM (21), yang kala itu tengah pulang kerja mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: AI Bukan Ancaman! Ini Cara Digital Marketer Cerdas Manfaatkan Kecerdasan Buatan untuk Cuan

“Korban sedang melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba diberhentikan dan disudutkan ke pinggir jalan oleh dua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor,” jelas Seto.

Salah satu pelaku kemudian turun dan langsung menendang korban hingga jatuh dari motornya.

Namun, korban dengan sigap mengamankan kunci sepeda motornya dan mencoba bangkit.

Melihat hal itu, para pelaku bertindak brutal dengan mencekik dan memukuli korban secara bersamaan.

Dalam upaya menyelamatkan diri, korban mengambil tindakan berani dengan menceburkan diri ke kali di dekat lokasi kejadian.

Tindakan tersebut ternyata menyelamatkan korban. Setelah keluar dari kali, korban langsung berteriak meminta bantuan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Ngawi Waluyo Jati Sasono, Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Tol Sragen

Teriakan itu menarik perhatian petugas keamanan sekitar, yang kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

“Korban dalam kondisi selamat meski mengalami luka ringan. Sementara kedua pelaku kini sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Kedua tersangka kini terancam dikenai Pasal 365 jo 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang belum berhasil dilakukan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat bepergian dini hari atau larut malam.

Baca Juga: Lezatnya Bakso Daging Kurban, Resep Istimewa untuk Momen Spesial Idul Adha

Keberanian dan ketenangan korban dalam situasi genting menjadi kunci penyelamatan dirinya dari aksi keji tersebut.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.