Banten

Begal Bermodus Matel Beraksi di Tangerang, Polisi Bakal Selidiki dan Tindak Hukum

A. Zaki Iskandar | 11 September 2025, 14:51 WIB
Begal Bermodus Matel Beraksi di Tangerang, Polisi Bakal Selidiki dan Tindak Hukum

AKURAT BANTEN – Aksi begal dengan modus debt collector atau yang dikenal dengan istilah matel (mata elang) viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Polresta Tangerang memastikan akan melakukan penyelidikan sekaligus penindakan hukum.

Kapolresta Tangerang Kombes Indra Waspada mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait aksi perampasan kendaraan bermotor yang viral di media sosial

“Saat ini jajaran Polresta Tangerang sedang melakukan upaya penyelidikan dan tindak lanjut. Insya Allah nanti kita lakukan penindakan hukum,” ujar Indra, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga: Sadis! suami Diduga Bunuh Istri dan Bayinya di Pandeglang

Indra menegaskan, aksi perampasan paksa kendaraan di jalan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana begal. Karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil langkah di luar hukum dan segera melapor kepada pihak kepolisian bila mengalami kejadian serupa.

“Kalau ada upaya paksa itu tidak bisa dibenarkan. Jangan ambil langkah di luar undang-undang. Segera laporkan ke polisi,” tegasnya.

Terkait dugaan keterlibatan perusahaan pembiayaan atau leasing, Indra mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan finance untuk memberikan edukasi dan sosialisasi.

Baca Juga: Pemerintah Kebut Program Prioritas untuk Serap Jutaan Pekerja dalam Waktu Singkat

Dalam waktu dekat, Polresta Tangerang juga berencana memanggil seluruh perusahaan pembiayaan untuk menegaskan larangan praktik perampasan di jalan.

“Selama itu menyalahi undang-undang maka kami akan melakukan tindakan sesuai kewenangan kami sebagai polisi. Kita akan lakukan tindakan terukur,” pungkas Indra.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.