Banten

EKSKLUSIF: Dalang Suap Rp 60 Miliar Kasus Minyak Goreng Terungkap! Ketua PN Jaksel Ditahan!

Saeful Anwar | 13 April 2025, 21:25 WIB
EKSKLUSIF: Dalang Suap Rp 60 Miliar Kasus Minyak Goreng Terungkap! Ketua PN Jaksel Ditahan!

AKURAT BANTEN-Penyidik Kejagung menduga telah terjadi penerimaan suap atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Dalang Suap Rp 60 Miliar Kasus Minyak Goreng Terungkap! Ketua PN Jaksel Ditahan.

Sehingga Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka kasus penanganan perkara yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyatakan terdapat tiga tersangka lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kemenkes Bekukan PPDS Anestesi Unpad di RSHS Bandung, Buntut Kasus Pemerkosaan pada Keluarga Pasien

Ketiganya yakni pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

Diduga kuat, MAN yang saat kasus korupsi kuota ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil atau CPO) bergulir menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap dengan tujuan untuk mengarahkan vonis lepas terhadap tiga korporasi besar yang menjadi terdakwa.

Ketiga korporasi tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, pemain kunci dalam industri minyak sawit nasional.

"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa MAN telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah agar putusan tersebut dinyatakan onslag," tegas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan.

Baca Juga: BMKG Prediksi Fenomena Puncak Musim Kemarau 2025 Pada Bulan Agustus

Tak hanya MAN, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang diduga turut terlibat dalam praktik haram ini.

Mereka adalah pengacara berinisial MS (Marcella Santoso), seorang bernama AR (Ariyanto), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara berinisial WG (Wahyu Gunawan).

Keempat tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Mobil BRV yang Tabrak Bus Rombongan Bonek Lawan Arah Diduga Karena Bawa Rokok Ilegal

Terbongkarnya Aksi 'Main Belakang' di Kasus Minyak Goreng

Kasus ini bermula dari skandal korupsi kuota ekspor CPO yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, ketiga korporasi besar tersebut secara mengejutkan divonis lepas oleh majelis hakim pada 19 Maret 2025.

Putusan ini sontak menimbulkan kejanggalan dan kecurigaan di mata publik serta para pengamat hukum.

Kejagung yang terus melakukan pendalaman akhirnya berhasil mengungkap dugaan praktik suap yang melibatkan oknum hakim dan pihak-pihak terkait.

Diduga, MAN dan para tersangka lainnya telah "bermain mata" untuk mengatur jalannya persidangan dan memuluskan vonis bebas bagi para korporasi raksasa tersebut.

Baca Juga: Mantan Artis Drama Kolosal Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Uang Palsu, Begini Kronologinya

Mengintip Kekayaan Ketua PN Jaksel: Miliaran Rupiah dan Aset Tanah di Berbagai Daerah

Sosok Muhammad Arif Nuryanta sendiri bukanlah nama baru di dunia peradilan.

Berdasarkan data dari PN Jakarta Selatan, pria yang dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan pada 6 November 2024 ini merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat Pembina Utama Muda golongan IV/C dan berlatar belakang pendidikan S2.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 mencatat kekayaan MAN mencapai angka fantastis, yakni Rp 3.168.401.351 atau sekitar Rp 3,1 miliar.

Baca Juga: Terungkap! Sejoli Nekat Lakukan Aborsi dan Buang Janin Karena Takut Keluarga, Obat Dibeli di Medsos!

Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1,2 miliar yang tersebar di Kota Sidenreng Rappang dan Kota Tegal.

Selain itu, MAN juga memiliki surat berharga senilai Rp 1,1 miliar, kas setara Rp 515,8 juta, serta alat transportasi berupa sepeda motor Honda (2011) dan mobil Honda CRV (2011) dengan total nilai Rp 154 juta.

Harta bergerak dan harta lainnya yang dimilikinya mencapai Rp 91 juta dan Rp 72 juta. Menariknya, dalam laporan tersebut, MAN tercatat tidak memiliki utang.

Baca Juga: Gubernur Banten Geram: Ultimatum Pecat Bagi Petugas Samsat Nakal Selama Pemutihan Pajak!

Lalu, Siapakah Sebenarnya Muhammad Arif Nuryanta?

Sebelum menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta menduduki posisi penting sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat kasus korupsi CPO bergulir.

Ia dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan menggantikan Saut Maruli Tua Pasaribu yang dipromosikan menjadi Hakim Tinggi Medan.

Penetapan MAN sebagai tersangka tentu menjadi tamparan keras bagi citra lembaga peradilan.

Bagaimana mungkin seorang ketua pengadilan yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum justru terlibat dalam praktik suap yang merusak keadilan?

Baca Juga: BPBD Tangerang Digeruduk Warga Gegara Monyet dan Ular Sering Lepas dari Penangkaran

Kasus suap yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan ini tentu akan menjadi perhatian serius bagi Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

Langkah tegas dan transparan harus segera diambil untuk membersihkan oknum-oknum yang mencoreng integritas lembaga peradilan.

Publik pun menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Akankah ada tersangka lain yang terungkap?

Baca Juga: GAWAT! Dokter Anestesi RSHS Diduga Perkosa Pasien Berulang Kali, Cabuli Pasien dengan Modus Uji Alergi, Korban Bertambah!

Bagaimana nasib para korporasi yang sebelumnya divonis lepas? Dan yang paling penting, bagaimana cara mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia?

Penetapan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka menjadi pengingat pahit bahwa praktik korupsi dapat menjangkau hingga ke pucuk pimpinan lembaga penegak hukum.

Semoga kasus ini menjadi momentum bagi pembenahan menyeluruh dan penegakan hukum yang benar-benar adil dan berintegritas di negeri ini (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman