Polemik Pj Bupati Lebak: Legitimasi Hukum vs Penyimpangan Sejarah, Siapa yang Benar?

AKURAT BANTEN-Mantan Pj Bupati Gunawan Rusminto Tegaskan Peran Penting Pj Bupati, Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya Anggap Penyimpangan Sejarah.
Polemik mengenai pencantuman nama Penjabat (Pj) Bupati dalam daftar kepala daerah di Kabupaten Lebak terus memanas.
Mantan Pj Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Banten, dengan tegas membela legitimasi hukum dan peran penting Pj Bupati dalam pemerintahan daerah.
Baca Juga: PDAM Tangerang Tegas: Tunggakan 3 Bulan, Putus Total! Warga Resah di Bulan Ramadhan
Gunawan Rusminto menilai bahwa perdebatan ini muncul akibat kurangnya pemahaman masyarakat, terutama para pemimpin daerah, mengenai aturan pemerintahan yang mengatur keberadaan Pj Bupati.
Ia menegaskan bahwa Pj Bupati bukanlah sekadar posisi transisi, melainkan memiliki dasar hukum yang kuat dan memegang peranan krusial dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan.
"Ketika Ibu Iti Octavia Jayabaya menyelesaikan masa jabatannya pada November 2023, apakah pemerintah daerah harus berhenti? Tentu tidak. Pj Bupati ditunjuk untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Gunawan dalam wawancara pada Rabu (5/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa keberadaan Pj Bupati diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota.
Hal ini menunjukkan bahwa Pj Bupati memiliki legitimasi hukum yang sama dengan kepala daerah definitif.
Pernyataan Gunawan ini merupakan respons terhadap pernyataan Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, yang menilai pencantuman nama Pj Bupati dalam daftar kepala daerah sebagai penyimpangan sejarah.
Baca Juga: Banjir Telah Surut di Seluruh Titik Wilayah DKI Jakarta, Selanjutnya Proses Pembersihan
Gunawan menyarankan agar para pemimpin daerah lebih mendalami ilmu pemerintahan sebelum memberikan komentar.
"Seharusnya, para pemimpin daerah memahami aturan terlebih dahulu sebelum berbicara. Pj Bupati adalah bagian dari sistem pemerintahan yang sah, bukan sekadar pejabat sementara yang tidak memiliki peran," tegas Gunawan, yang memiliki pengalaman lebih dari 32 tahun di bidang pemerintahan.
Gunawan juga menambahkan bahwa pencantuman nama Pj Bupati dalam daftar kepala daerah bukanlah hal yang aneh, melainkan bagian dari dokumentasi sejarah pemerintahan daerah yang transparan.
"Saya bukan sedang mengubah sejarah, melainkan mendokumentasikan perjalanan pemerintahan daerah secara transparan. Ini bukan soal klaim pribadi, tetapi soal fakta yang perlu diketahui masyarakat," pungkasnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Babak Baru Sengkarut Tagihan Tirta Benteng: Pelanggan Bawa Teknisi Ahli, Telanjangi Asumsi Sepihak PDAM
- 5Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 6Mahfud MD Sebut Kejahatan Terburuk dalam Sejarah Polri, Nama Listyo Sigit Jadi Sorotan!
- 7Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 8Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






