Banten

KPK Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi dalam Pengadaan Kapal PT ASDP, Rugikan Negara Hingga Rp893 Miliar

Aldi Gultom | 2 Maret 2025, 12:52 WIB
KPK Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi dalam Pengadaan Kapal PT ASDP, Rugikan Negara Hingga Rp893 Miliar

AKURAT BANTEN - Belum reda persoalan kasus korupsi timah dan pertamina, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan Kapal di PT ASDP Ferry periode 2019-2022.

KPK mengungkapkan bahwa kasus korupsi pengadaan kapal yang dilakukan oleh PT ASDP ini telah merugikan negara hingga Rp893 miliar.

Adapun ketiga tersangka kasus korupsi pengadaan kapal ini diantaranya direktur Utama PT ASDP, Direktur perencanaan dan pengembangan serta Direktur Komersial dan pelayanan.

Baca Juga: Update Terbaru! Harga BBM Shell Melonjak Naik, Pertamina Justru Turun Harga Per 1 Maret 2025

Kasus ini bermula pada 2014, ketika PT JN milik swasta yang menawarkan kapal miliknya kepada PT ASDP.

Namun penawaran tersebut ditolak oleh PT ASDP dengan alasan bahwa kapal sudah berusia tua sehingga PT ASDP memprioritaskan armada yang baru.

Kemudian situasi tersebut berubah sejak 2018, semenjak bergantinya direktur utama PT ASDP yang menyusun dan menerapkan kerjasama usaha dengan PT JN karena PT ASDP belum memiliki aturan internal yang memungkinkan akuisisi kapal.

Baca Juga: Disebut Sebagai Pelakor, Amanda Manopo Geram Balas Komentar Pedas Saat Live Jualan Jilbab

Selama terjalin kerjasama tersebut, PT ASDP diduga merekayasa dalam memprioritaskan pemberangkatan kapal milik PT JN agar valuasi kapal-kapal PT JN nantinya layak diakuisisi oleh PT ASDP.

KPK mengungkapkan bahwa pelaku diduga melakukan manipulasi dalam proses pengadaan kapal sehingga harga kapal yang diakuisisi jauh di atas harga pasar.

Selain itu, para tersangka juga diduga telah menerima gratifikasi dan keuntungan pribadi dari hasil mark up pengadaan kapal.

Baca Juga: Usai Sebut Semua Guru Adalah Koruptor, TikTokers Riezky Kabah Dilaporkan ke Polisi

Hingga saat ini, KPK terus melakukan penelusuran aliran dana dan bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aset yang terkait dengan kasus korupsi ini.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.