Banten

Tersandung Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel, PT Ella Pratama Perkasa Kapok Terima Proyek Pemda

A. Zaki Iskandar | 22 Februari 2025, 10:09 WIB
Tersandung Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel, PT Ella Pratama Perkasa Kapok Terima Proyek Pemda

AKURAT BANTEN - Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Oting Rohiyat mengaku jera menerima tawaran proyek yang bersumber dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel). 

Mantan pejabat eselon II Pemkot Tangsel ini mengatakan, adanya skandal kasus korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di Pemkot Tangsel, kini membuatnya kapok untuk berbisnis dengan pemerintah daerah.

"Mungkin tahun depan saya enggak lagi dari pemda (proyeknya). Kita bikin aja pengolahan sendiri. Ada masyarakat mau buang sampah ke saya, dia bayar," ujar Oting saat ditemui di kediamannya di kawasan BSD, Kamis (21/02/2025).

Baca Juga: Siswi SMP Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Empat Siswa SMA

"Saya mikir dua kali kalau ditawarin lagi karena kaya gini," ungkapnya.

Terkait kasus korupsi yang sedang menyandung perusahaannya itu, Oting menjelaskan, pihaknya telah mengikuti proses pemilihan pihak ke tiga sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemkot Tangsel.

Oting juga menjelaskan, PT Ella Pratama Perkasa telah menyelesaikan pekerjaannya dengan baik dalam proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah. 

Baca Juga: Korban Penipuan Pembelian Rumah di Serang Adukan Kasus ke Propam Polda Banten

Ia merinci, PT Ella Pratama Perkasa membuang sampah Tangsel itu ke TPA Nambo dan Galuga Bogor, TPA Bangkonol Pandeglang, dan TPA Jatiwaringin.

Setelah sampah dari Tangsel dibuang ke TPA tersebut, Oting mengklaim, sampah yang bersumber dari kota anggrek itu dikelola dengan sistem sanitary landfill.

"Dikelola lah. Pengelolaan itu tidak harus membuat Refuse Derived Fuel (RDF)" mungkin di sanitary landfill kan sama aja dengan pengelolaan," jelas Oting.

Baca Juga: Retret Kepala Daerah Bakal Digelar Sepekan di Akmil Magelang, Ini Tujuan dan Besaran Biayanya!

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mengusut kasus korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah Pemkot Tangsel senilai Rp75 miliar.

Nilai kerjasama itu terbagi menjadi dua pekerjaan, yakni biaya jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50,7 miliar dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25,2 miliar. 

Namun PT Ella Pratama Perkasa diduga tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah karena tidak memiliki fasilitas, kapasitas, serta kompetensi sebagai perusahaan pengelola sampah. Potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp25 miliar.

Baca Juga: Band Sukatani vs Polri, Soal Lagu Perlawanan ke Oknum Polisi hingga Tepisan Dugaan Aparat yang Anti Kritik

Jaksa menduga, adanya kongkalikong antara pejabat pengadaan Pemkot Tangsel dengan penyedia jasa dalam proses pemilihan pihak ke tiga.

Dalam kasus ini, jaksa telah menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang terletak di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Setu, pada Senin (10/02/2025) sore. 

Di hari yang sama, penyidik juga menggeledah kantor PT Ella Pratama Perkasa yang masih berada di wilayah Tangsel. 

Baca Juga: BPOM Cabut Izin Minuman ASI Booster, Ini Alasan dan Fakta Pelancar ASI

Dari penggeledaha di dua tempat itu, jaksa penyidik mengamankan sebanyak 5 boks kontainer berisikan dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh Pemkot Tangsel.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.