Retret Kepala Daerah Bakal Digelar Sepekan di Akmil Magelang, Ini Tujuan dan Besaran Biayanya!

AKURAT BANTEN - Kepala daerah terpilih dijadwalkan menjalani retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, mulai Jumat 21 Februari 2025 hingga Jumat 28 Februari 2025.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa seluruh biaya kegiatan ini akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/692/SJ yang diterbitkan pada Kamis 13 Februari 2025.
Anggaran Retret Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam keterangan persnya sempat menyatakan bahwa anggaran yang telah disiapkan untuk retret kepala daerah di Akmil Magelang mencapai Rp13,2 miliar.
Terkait polemik yang ramai, Tito membantah anggapan bahwa retret ini merupakan bentuk pemborosan. Menurutnya, Kemendagri biasanya mengadakan pembekalan kepala daerah selama 14 hari di Jakarta dengan biaya yang lebih besar.
Namun, kali ini waktu pelaksanaan dipersingkat menjadi tujuh hari untuk efisiensi.
Selain retret dari Kemendagri, kepala daerah juga diwajibkan mengikuti program pembekalan dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) yang sebelumnya berlangsung selama satu bulan.
Baca Juga: 5 Jurus Ampuh Temukan HP yang Raib: Mudah dan Cepat!
Namun, kali ini sesi Lemhannas dipadatkan menjadi dua hari saja, sedangkan sesi Kemendagri yang biasanya 14 hari dipersingkat menjadi empat hari.
Materi Retret Kepala Daerah
Salah satu materi utama dalam retret ini adalah pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Mengingat kepala daerah akan mengelola anggaran sebesar Rp1.300 triliun, pelatihan ini bertujuan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan baik dan transparan.
Para kepala daerah juga akan mendapatkan pembekalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pendanaan Retret dan Pelantikan
Kemendagri menegaskan bahwa APBN hanya akan menanggung biaya kebutuhan terkait pelantikan dan retret kepala daerah.
Sementara itu, pengeluaran lain seperti tiket transportasi dan akomodasi selama kegiatan akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa biaya tambahan di luar agenda resmi memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.
Jadwal dan Pemateri Retret
Retret kepala daerah ini akan menghadirkan berbagai pemateri dari latar belakang berbeda, termasuk menteri-menteri dalam Kabinet Indonesia Maju serta para pengajar dari Lemhannas.
Selain itu, terdapat kemungkinan beberapa mantan presiden turut memberikan materi dalam kegiatan ini.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah meminta Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), untuk menjadi salah satu pemateri dalam retret ini. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi terkait kehadiran SBY.
Prabowo sendiri dijadwalkan hadir dalam acara ini, meskipun jadwal kehadirannya masih akan menyesuaikan dengan agenda kenegaraan lainnya.
Baca Juga: Bantuan Anak Yatim Piatu Sudah Cair Belum? Cek Informasi Penyaluran Bansos Atensi YAPI 2025 Berikut!
"Bisa sekali, bisa dua kali, atau bisa lebih," ujar Bima Arya, menekankan fleksibilitas jadwal Presiden dalam acara ini.
Tujuan dan Manfaat Retret
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa retret ini bertujuan mempererat hubungan kepala daerah dengan pemerintah pusat agar implementasi kebijakan nasional di daerah bisa lebih efektif.
Awalnya, retret direncanakan berlangsung selama 14 hari, tetapi dipersingkat menjadi tujuh hari untuk efisiensi.
Baca Juga: Selamatkan Data Pentingmu! Cara Jitu Kembalikan File Terhapus di HP Android Tanpa Aplikasi
"Retret ini dikemas dalam format diskusi terbuka, memungkinkan kepala daerah berbagi pengalaman dan tantangan dalam menjalankan tugasnya. Tujuan utamanya adalah memastikan program kepala daerah tetap berpihak kepada rakyat," ujar Tito kepada media.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan







