Banten

Korban Penipuan Pembelian Rumah di Serang Adukan Kasus ke Propam Polda Banten

Irsyad Mohammad | 21 Februari 2025, 18:39 WIB
Korban Penipuan Pembelian Rumah di Serang Adukan Kasus ke Propam Polda Banten

AKURAT BANTEN - Sejumlah korban calon penghuni perumahan Boekit Serang Damai di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, mengadukan laporan mereka ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten setelah sebelumnya laporan yang telah diajukan ke Polresta Serang Kota selama satu tahun tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas. 

Para korban berharap agar Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/I/|SPKT IIl.DITRESKRIMUMJ2024/POLDA BANTEN tanggal 7 Maret 2024 mereka yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP yang diduga dilakukan oleh seorang oknum marketing berinisial MM segera ditindaklanjuti demi mendapatkan keadilan dan mencegah adanya korban lainnya.

Kasus ini bermula ketika para korban berencana membeli rumah melalui seorang marketing perumahan. 

Mereka telah menyerahkan uang dengan nominal bervariasi yang jika ditotal mencapai Rp232.000.000 untuk empat korban yang melaporkan kasus ini secara bersama-sama. 

Baca Juga: Puluhan Kota/Kabupaten Belajar Layanan PGB Maksimal 10 Jam Selesai ke DPMPTSP Kota Tangerang

Namun, setelah pembayaran dilakukan, rumah yang dijanjikan tidak pernah ada, bahkan kunci rumah pun tidak diberikan kepada mereka.

"Kami sudah menunggu dengan itikad baik selama satu tahun, tetapi tidak ada kejelasan dari pihak yang bersangkutan," katanya.

Kata Ratu, karena tidak adanya itikad baik tersebut dari pihak oknum marketing, mereka akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Banten pada 7 Maret 2024. 

"Akhirnya, kami memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," imbuhnya.

Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Pilih Gunakan Kendaraan Pribadi Untuk Jalankan Kedinasan

Setelah penyelidikan awal dilakukan, Ditreskrimum Polda Banten melimpahkan kasus ini ke Polresta Serang Kota dengan Surat Pelimpahan Laporan Polisi Nomor : B/981/ll/2024/Ditreskrimum tentang Pelimpahan Laporan Polisi pada 22 Maret 2024 melalui kuasa hukum korban.

Pada 1 Mei 2024, korban menerima surat undangan wawancara klarifikasi perkara dari Kasatreskrim Polresta Serang Kota untuk menghadap penyidik.

Namun, hingga saat ini, pihak korban menilai tidak ada tindak lanjut yang signifikan atas laporan tersebut.

"Sayangnya, laporan kami di Polres Serang Kota juga tidak mendapatkan tindak lanjut selama satu tahun," ungkap Ratu Elis kepada awak media di Polda Banten. Jumat (21/2/25)

Baca Juga: Diikuti Ratusan Kepala Daerah, Berikut Rangkaian Kegiatan Retret di Akademi Militer Magelang

Oleh katena itu, Ratu Elis mengaku, mereka bersepakat untuk mengambil keputusan mengadukan ke Propam Polda Banten lantaran tidak adanya perkembangan dalam penanganan kasus oleh Polres Serang Kota. 

Para korban mengungkapkan bahwa setiap kali mereka menanyakan perkembangan kasus, polisi selalu berdalih bahwa pemeriksaan terhadap terlapor tertunda karena alasan kesehatan.

Mereka mengaku setelah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor mengalami sakit pada dirinya ataupun keluarganya. 

"Karena di Polresnya tidak ada tanggapan. Udah satu tahun, polisi bilang itu semua yang memeriksa si terlapor ini bilangnya pada sakit, entah dia, terus istrinya juga pada sakit, jadi makanya polisi mungkin ketakutan meriksa dia (terlapor), kita minta tolong ke polisi juga mereka jawabnya seperti itu, makanya kita laporin ke Propam biar dapat keadilan lah buat kita," ujarnya.

Baca Juga: BPOM Cabut Izin Minuman ASI Booster, Ini Alasan dan Fakta Pelancar ASI

Ratu Elis berharap agar laporan mereka mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum agar kasus ini segera diproses. Dia meminta agar terlapor segera diperiksa dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Kami hanya ingin mendapatkan keadilan dan hak kami kembali. Kami mohon pihak berwenang segera bertindak dan menegakkan hukum dengan adil," cetuanya.

Elis mengungkapkan, kasus ini diduga melibatkan lebih banyak korban lain dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp300 hingga Rp500 juta.

Namun, para korban yang melapor memilih untuk fokus pada kerugian mereka terlebih dahulu.

Baca Juga: Informasi Penyaluran Bantuan Rp400 Ribu untuk Anak Yatim Piatu, Cek Syarat Penerima Bansos Atensi YAPI di Sini!

"Kalau kita sih keseluruhan berempat ini semuanya Rp232.000.000 cuman ada juga, karena kita bikin grup semuanya itu pada laporan mungkin masing-masing itu taruhlah mungkin ada di sekitar 300 sampai 500 juta kali, tapi kita kan fokus ke kita dulu karena kan kita bikin laporannya barengan," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.