Management MGK Tegas siap Bayar Jika Ada Alas Hak Tanah Warga yang Sah

AKURAT BANTEN - Perumahan Mulia Gading Kencana di Jl. Tambak Pamarayan kedatangan beberapa masyarakat dari Kampung Nagara yang didampingi oleh perkumpulan GRIB JAYA PAC Kibin dan Forwatu Banten. Mereka menanyakan kejelasan lahan-lahan yang dimiliki oleh masyarakat Kampung Nagara.
Ketua PAC Grib Jaya Kecamatan Kibin Samsudin mengatakan, kehadirannya bersama anggotanya dalam rangka melakukan pendampingan kepada masyarakat yang merasa lahannya belum dibayar.
"Kedatangan kami atas permintaan masyarakat Kampung Nagara untuk meminta bantuan pendampingan kepada kami," kata Samsudin.
Sementara, pihak management MGK, secara tegas menyampaikan bahwa bagi setiap masyarakat yang memiliki alas hak yang jelas dan sah maka pihak management siap membayar.
Tetapi pihak perusahaan yang diwakili Asror juga menekankan bahwa jangan sampai masyarakat yang datang dan mengklaim bahwa mereka memiliki lahan, namun ternyata tidak memiliki lahan dan memasuki perkarangan orang tanpa mendapatkan persetujuan dan menyebabkan hiruk-pikuk yang tidak diperlukan.
"Kami akan bayar bagi masyarakat yang memiliki hak alas secara sah. Namun perusahaan akan bertindak tegas kepada oknum-oknum yang nanya mengaku ngaku dan menyebabkan hal ini," tegas Asror, Senin (17/2/25).
Asror menjelaskan, management MGK adalah developer yang bertanggungjawab dan keberadaan MGK di Desa Nagara ini untuk membangun perumahan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah.
"Ini merupakan program besar dari pemerintah Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam menyelesaikan visinya untuk membangun 3 juta rumah. Jangan sampai terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," jelasnya.
Baca Juga: Siaga 24 Jam! Tim Reaksi Cepat Kota Tangerang Tangani ODGJ dan Orang Terlantar
"Dari pertemuan hari ini pihak perusahaan juga menyetujui adanya proses klarifikasi data, untuk bertemu langsung dengan pihak masyarakat yang mengklaim punya lahan di kantor Desa di dampingi oleh pihak penegak hukum yaitu dari Kapolsek Cikande dan juga disaksikan oleh pihak Polres Kabupaten Serang," sambungnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang terjadi, kata Asror, di Desa Nagara sebelumnya, ada warga-warga yang mengclaim tanahnya, ternyata didapati adanya pemalsuan dokumen tanah dan sampai saat ini Kepala Desa yaitu H Abdul yang sudah terbukti bersalah dan divonis hukuman kurungan penjara terkait dengan tindak pidana pemalsuan dokumen. (Ansori)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 220.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 4Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 5Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 6Komitmen DPAD Kota Tangerang: Ubah Perpustakaan Jadi Pusat Pemberdayaan dan Kreativitas Warga
- 7Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak
- 8Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 9Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 10Chelsea Serius Kejar Alex Scott, Siapkan Dana Rp2,18 Triliun untuk Boyong Gelandang Bournemouth




