Bareskrim Tetapkan Kades dan Sekdes Kohod Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan SHGB Terkait Pagar Laut Tangerang

AKURAT BANTEN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terkait proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik manipulasi dokumen demi mendapatkan hak atas tanah secara tidak sah.
Baca Juga: Rahasia Dapur TikTok: Bongkar Cara Kreatif Raup Rupiah!
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan cukup bukti atas dugaan pemalsuan.
Salah satu nama yang terseret dalam kasus ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin. Selain Arsin, tiga orang lainnya yang ikut dijadikan tersangka adalah Sekretaris Desa berinisial UK, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Menurut Djuhandhani, keempat tersangka diduga bersekongkol untuk memanipulasi berbagai dokumen dalam proses pengajuan sertifikat tanah.
Tindakan ini disinyalir bertujuan untuk mengamankan kepemilikan lahan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat legalitas yang berlaku.
"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen dalam proses permohonan hak atas tanah," ujarnya.
Baca Juga: Keamanan Data Pribadi: 10 Cara Melindungi Diri dari Ancaman Hacker
Lebih lanjut, pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Djuhandhani menegaskan bahwa kasus pemalsuan dokumen pertanahan seperti ini sangat merugikan masyarakat dan dapat memicu sengketa tanah yang berkepanjangan.
Oleh karena itu, kepolisian berkomitmen menindak tegas pelaku-pelaku yang mencoba bermain curang dalam urusan legalitas tanah.
Kasus pemalsuan sertifikat tanah bukanlah hal baru di Indonesia, terutama di daerah yang mengalami perkembangan pesat. Banyak oknum yang memanfaatkan celah hukum untuk mengambil keuntungan pribadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 2Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 3Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 4Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 5Roy Suryo Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pilih Hadapi Persidangan
- 6Truk Air Bantuan Ditahan di Pintu Tol Janger, Kabid BPBD: Kami Pikirkan Keselamatan Pengendara, tapi Balasannya Begini
- 7KEK ETKI Banten Buka Keran Investasi Ekonomi Kreatif, Gandeng Kemenekraf
- 8Saiful Milah Resmi Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang yang Baru
- 9Roy Suryo dan Dokter Tifa Pede Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Kuasa Hukum
- 10Purbaya Dicopot Prabowo, Henri Subiakto Ungkap Alasan Mengejutkan di Balik Rasa Leganya









