Banten

Update Kasus Vina Cirebon, Pelaku Utama Pegi Alias Perong Berhasil Ditangkap di Bandung!

Saiful Anwar | 22 Mei 2024, 14:51 WIB
Update Kasus Vina Cirebon, Pelaku Utama Pegi Alias Perong Berhasil Ditangkap di Bandung!

AKURAT BANTEN - Salah satu DPO dari kasus pembunuhan Vina, Pegi alias Perong berhasil ditangkap Polda Jawa Barat (Jabar). 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, Pegi sudah ditangkap di Bandung tadi malam. Saat ini, dia sudah diamankan untuk dimintai keterangan.

"Sudah ditangkap, atas nama Pegi Setiawan," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes (Pol) Surawan, Rabu (22/5).

Baca Juga: Mohammad Mokhber, Sosok Calon Presiden Iran yang Akan Gantikan Ebrahim Raisi

Pegi alias Perong merupakan DPO kasus Vina Cirebon bersama Andi dan Dani. Namun, Surawan belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut. Hingga saat ini, polisi masih berlanjut mengejar dua pelaku lainnya.

Andi saat ini diperkirakan berumur 31 tahun. Ia memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus dengan kulit hitam.

Kemudian Dani diperkirakan sekarang berumur 28 tahun. Ia memiliki tinggi 170 sentimeter, dengan ukuran badan sedang, rambut kriting dan kulit sawo matang.

Sedangkan Pegi alias Perong diperkirakan sekarang berumur 31 tahun. Perawakannya kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut kriting dan kulit hitam. Ketiga DPO ini tercatat beralamat di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Viral Terobos Jalur Transjakarta, Selebgram Zoe Levana Diperiksa Polisi!

 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengimbau kepada pihak yang merasa masih bagian dari keluarga ketiga DPO itu untuk segera menyerahkan mereka. Jika ada upaya menyembunyikan ketiganya, Jules Abraham memastikan Polda Jabar tak segan mempidanakan orang tersebut.

"Kami menghimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucapnya.

"Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri," pungkasnya.

 

 

 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.