DPMPTSP Tangsel Batalkan Izin Reklame Raksasa di Jalan Promoter Serpong

AKURAT BANTEN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan resmi membatalkan izin penyelenggaraan reklame raksasa yang berdiri di Jalan Promoter, Kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong.
Dengan dibatalkannya izin tersebut, reklame raksasa di Jalan Promoter Serpong dipastikan tidak lagi memiliki legalitas dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Perizinan II DPMPTSP Kota Tangsel, Wawan Kurniawan, usai pihaknya melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi reklame.
Baca Juga: Buntut Penganiayaan Banser di Tangerang, Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka
Inspeksi dilakukan menyusul adanya temuan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi di lapangan.
"Hasil pengecekan kami, terdapat perbedaan antara berkas permohonan izin dengan fakta di lokasi," kata Wawan saat ditemui di kantor DPMPTSP Kota Tangsel, Senin, 2 Februari 2026.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dan wawancara dengan pihak pengelola perumahan setempat, reklame tersebut bukan merupakan bagian dari reklame permanen yang tercantum dalam site plan perumahan.
Baca Juga: Khamenei Beri Peringatan Keras ke AS, Ancaman Perang Regional Menguat
"Setelah berkoordinasi dan wawancara dengan pihak perumahan, ternyata itu bukan dari bagian reklame permanen dan masuk dalam siteplan perumahan dan akan dibongkar," jelasnya.
Atas temuan tersebut, kata dia, DPMPTSP Kota Tangsel mengambil langkah pembatalan izin sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Pada Pasal 40 itu masuk dalam pembatalan karena data dan informasi yang dilampirkan pemohon tidak sesuai dengan fakta di lapangan," tegas Wawan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 2Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 3Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 4Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 5Roy Suryo Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pilih Hadapi Persidangan
- 6Truk Air Bantuan Ditahan di Pintu Tol Janger, Kabid BPBD: Kami Pikirkan Keselamatan Pengendara, tapi Balasannya Begini
- 7KEK ETKI Banten Buka Keran Investasi Ekonomi Kreatif, Gandeng Kemenekraf
- 8Saiful Milah Resmi Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang yang Baru
- 9Roy Suryo dan Dokter Tifa Pede Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Kuasa Hukum
- 10Purbaya Dicopot Prabowo, Henri Subiakto Ungkap Alasan Mengejutkan di Balik Rasa Leganya









