Buntut Penganiayaan Banser di Tangerang, Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka

AKURAT BANTEN - Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik merampungkan rangkaian pemeriksaan dan menggelar perkara.
Kepastian status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.
“Kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Baca Juga: OJK Gaspol 8 Agenda Reformasi Pasar Modal, Analis Soroti Dampak Positif bagi Investor
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Surat tersebut menjadi dasar resmi perubahan status hukum setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap kronologi kejadian dan peran masing-masing pihak yang terlibat.
Baca Juga: Niat Sambut Ramadan Berakhir Tragis, Ledakan Hebat Gas Elpiji Renggut Tiga Nyawa di Palembang
Atas perbuatannya, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.
Penyidik menegaskan, penerapan pasal tersebut masih bersifat alternatif dan akan disesuaikan dengan hasil pendalaman lebih lanjut dalam proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan pasal apabila ditemukan fakta hukum baru.
Baca Juga: Interpol Resmi Keluarkan Red Notice untuk Buron Riza Chalid, Lokasi Keberadaan Terlacak
AKBP Awaludin memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi.
“Kami bekerja secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menarik perkara ini ke ranah spekulasi publik. Kepolisian berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyidikan berlangsung.
Baca Juga: Warga Kalideres Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Tersangkut di Kali Mookervart Jakarta Barat
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk pemanggilan lanjutan terhadap tersangka maupun saksi tambahan jika diperlukan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 9Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
- 10Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik









