Warga Geruduk DPRD Tangsel, Tagih Janji Pengembalian Jalan Provinsi dari BRIN

AKURAT BANTEN - Ratusan warga dari kawasan Setu-Muncul, Kota Tangerang Selatan, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Tangsel menggelar aksi demonstrasi di halaman gedung DPRD Kota Tangerang Selatan untuk menagih janji ke DPRD dan Wali Kota Tangsel terkait pengembalian fungsi Jalan Provinsi Banten pada ruas Jl. Serpong-Muncul-Parung.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kekecewaan warga terhadap lambannya respon pemerintah daerah dan DPRD, dalam menindaklanjuti persoalan penutupan akses jalan serta hilangnya Gapura Selamat Datang di Kota Tangerang Selatan yang dinilai sebagai simbol identitas kota.
Koordinator aksi, Amizar, mengatakan warga sudah berulang kali menyampaikan keberatan atas tindakan pihak KST B.J. Habibie (BRIN Serpong) yang dinilai bertindak sewenang-wenang dengan menutup sebagian jalan, memasang pos dan pagar, hingga mengganti logo pada gapura menjadi BRIN.
Baca Juga: ASN Pemkab Tangerang Ditangkap karena Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Ganja
"Kami hanya menuntut hak kami sebagai warga. Jalan itu adalah jalan provinsi, bukan milik BRIN. Pemerintah harus tegas menegakkan aturan dan mengembalikan fungsi jalan sesuai peruntukannya," ujar Amizar di sela aksi, Kamis (6/11/25).
Dalam pernyataannya, warga menyebut tindakan BRIN melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang penetapan status dan fungsi jalan provinsi.
Mereka juga menilai tindakan penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas telah merugikan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Anak Nyaris Dibawa Kabur, Pelaku Ternyata Alami Gangguan Mental
Dalam aksi tersebut, masyarakat menuntut agar, DPRD Tangsel segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Wali Kota, BRIN Serpong, dan perwakilan warga untuk membahas pengembalian fungsi jalan dan artefak 'Selamat Datang di Kota Tangerang Selatan'.
Selanjutnya warga juga menagih laporan kerja dan koordinasi DPRD Tangsel dengan Pemprov Banten untuk menindaklanjuti persoalan penutupan jalan provinsi.
Pemerintah Kota Tangsel diminta memerintahkan Satpol PP agar mengembalikan artefak/gapura kota.
Baca Juga: Tragedi di Gading Serpong Siswa SMP Jatuh dari Gedung, Polisi Tangsel Selidiki Kronologi Kejadian
DPRD diminta membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oleh pihak BRIN Serpong.
DPRD Tangsel diberi batas waktu 20 hari untuk mengambil langkah nyata sebelum warga kembali turun ke jalan.
Aksi ini, menurut Amizar, bukan sekadar soal infrastruktur, melainkan perjuangan mempertahankan hak publik atas akses jalan dan simbol kota yang dianggap penting bagi identitas masyarakat Tangsel.
"Kami akan terus berjuang sampai jalan ini dikembalikan sebagai jalan provinsi. Pemerintah tidak boleh diam terhadap arogansi lembaga yang mengambil alih aset daerah," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 6Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 7Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 8Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 9Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 10MU Dihajar Bournemouth, Legenda Liverpool Mengamuk! Gerrard Sebut 6 Pemain Setan Merah Tak Cukup Bagus









