Banten

Program KUR Dorong Lapangan Kerja Melonjak, Pemerintah Siapkan Inovasi Baru untuk UMKM

Moehamad Dheny Permana | 29 Oktober 2025, 14:51 WIB
Program KUR Dorong Lapangan Kerja Melonjak, Pemerintah Siapkan Inovasi Baru untuk UMKM

Akurat Banten - Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali menjadi sorotan berkat dampaknya yang dinilai berhasil menggerakkan roda ekonomi pelaku usaha mikro hingga ke pelosok.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa penyaluran KUR sejak awal tahun hingga Oktober 2025 memberi manfaat besar pada penciptaan lapangan kerja nasional.

Menurutnya, dana KUR yang telah dicairkan mencapai ratusan triliun dan secara tidak langsung memperluas kesempatan kerja bagi jutaan masyarakat.

“Hingga 23 Oktober 2025, total penyaluran sudah menyentuh Rp220 triliun dan memberi pekerjaan bagi kurang lebih 11 juta orang,” ujar Maman.

Ia menjelaskan bahwa angka tersebut merujuk pada hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Nasional yang menyimpulkan pelaku UMKM penerima KUR umumnya mampu mempekerjakan dua hingga tiga tenaga tambahan.

Dengan begitu, efek berganda dari pembiayaan KUR dinilai amat signifikan dalam mengatasi pengangguran dan memperkuat ekonomi rakyat.

Maman menegaskan realisasi KUR ke sektor produksi menjadi salah satu pencapaian terbesar tahun ini.

Lebih dari 60 persen kredit disalurkan untuk usaha produktif seperti pertanian, industri kecil, dan perdagangan yang menghasilkan barang.

Capaian itu disebut tertinggi sepanjang sejarah KUR bergulir di Indonesia.

Pemerintah optimistis porsi pembiayaan sektor produktif mampu terus meningkat hingga menyentuh 62 persen sampai akhir tahun.

Selain fokus pada pembiayaan, pemerintah juga tengah menyiapkan inovasi untuk memperkuat sistem pendampingan dan legalitas usaha kecil.

Kementerian UMKM akan meluncurkan SAPA UMKM sebagai platform terintegrasi guna mempermudah pelaku usaha mengakses berbagai program kemudahan dan pemberdayaan.

Pelaku usaha yang telah terdata dalam platform tersebut akan menerima Kartu Usaha sebagai identitas dan akses menuju fasilitas serta insentif resmi.

Baca Juga: Pengedar Ganja Dibekuk di Cengkareng Setelah Aksi Mencurigakan Terendus Polisi

Maman menjelaskan kartu ini kelak menjadi kunci agar pelaku UMKM dapat menikmati perlindungan, layanan perizinan, hingga peluang pembiayaan yang lebih cepat dan transparan.

Kementerian juga menggelar Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro sebagai ajang pelayanan terpadu untuk membantu para wirausaha memperoleh sertifikasi dan legalitas usaha.

Langkah ini dilakukan untuk menegaskan bahwa pembinaan UMKM tidak hanya berhenti pada penyaluran dana tetapi juga mendukung keberlanjutan usaha mereka.

Pemerintah terus mengejar target pemanfaatan ruang komersial di fasilitas publik minimal 30 persen bagi UMKM.

Saat ini, lebih dari 390 infrastruktur publik seperti stasiun, bandara, pelabuhan, dan terminal sudah melibatkan sekitar 6.400 pelaku usaha lokal.

Dalam forum yang sama, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar turut menegaskan pentingnya kerja bersama semua pemangku kebijakan.

Muhaimin menyebut keberhasilan UMKM menjadi pondasi penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi bangsa.

“Indonesia harus berdiri di atas kaki sendiri, bertumpu pada kemampuan dan kemandirian,” kata Muhaimin.

Menurut dia, UMKM memiliki posisi strategis dalam program nasional pengentasan kemiskinan ekstrem yang ditargetkan selesai pada 2026.

Baca Juga: Harvey Moeis Tunggu Waktu Eksekusi, Jaksa Pastikan Vonis 20 Tahun Segera Jalan

Pemerintah pun menargetkan tingkat kemiskinan akan ditekan hingga lima persen pada 2029 melalui perluasan kesempatan usaha dan penyerapan tenaga kerja dari sektor mikro dan kecil.

Ke depan, berbagai kebijakan baru disiapkan agar UMKM tak hanya tangguh di pasar lokal tetapi juga berdaya saing di kancah global.

Program KUR yang terus berkembang diharapkan menjadi motor utama menuju ekonomi rakyat yang semakin kokoh dan inklusif di seluruh penjuru negeri.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.