Imron Rosadi Apresiasi Perluasan Akses Pembiayaan Perumahan, Dorong Warga Manfaatkan Program KPP

AKURAT BANTEN - Wakil Ketua DPRD Banten, H. Imron Rosadi, memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah dan sektor perbankan dalam memperluas akses pembiayaan perumahan. Menurutnya, program tersebut menjadi angin segar bagi warga yang belum memiliki hunian.
"Kita berharap semoga masyarakat Banten wabil khusus yang belum memiliki rumah, dapat memanfaatkan program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman ini dengan sebaik-baiknya karena sangat membantu," ujarnya.
Bank Mandiri, sebagai mitra strategis pemerintah, menegaskan memberikan dukungannya terhadap percepatan pembangunan perumahan nasional melalui Sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) di Tangerang.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Tangerang Soroti Subsidi Jumbo Rp3 Miliar Perbulan di Program Si Benteng
Keterangan itu disampaikan Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Henry Panjaitan bahwa penyaluran KPP ini merupakan bagian dari strategi inklusif Bank Mandiri dalam memperkuat sektor perumahan secara berkelanjutan.
"Program ini tidak hanya membantu developer, kontraktor, dan pedagang material bangunan, tetapi juga memberdayakan UMKM serta menciptakan lapangan kerja," kata Henry.
Ia juga menegaskan bahwa komitmen tersebut sejalan dengan visi pembangunan jangka panjang.
"Melalui dukungan pembiayaan KPP, kami turut berkontribusi meningkatkan daya saing nasional menuju Indonesia Emas 2045," ujarnya.
Sosialisasi KPP yang digelar bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ini melibatkan lebih dari 875 pelaku usaha dari berbagai sektor.
Tercatat 315 peserta berasal dari rantai suplai seperti developer, kontraktor, dan toko bahan bangunan, sementara lebih dari 260 lainnya merupakan pelaku usaha mikro dari sisi permintaan.
Dia juga menjelaskan bahwa fasilitas KPP ditujukan untuk pembiayaan modal kerja maupun investasi bagi pelaku usaha sektor perumahan serta masyarakat yang ingin membangun atau merenovasi hunian.
Program ini diatur dalam Permenko No. 13/2025 dan Permen PKP No. 13/2025 sebagai instrumen pendukung percepatan pembangunan perumahan di daerah.
Dari sisi ketentuan, KPP dapat diakses oleh WNI atau badan hukum Indonesia yang memiliki usaha produktif minimal enam bulan, disertai kepemilikan NPWP dan NIB, serta tidak memiliki catatan kredit bermasalah.
"Program ini juga menyasar UMKM untuk pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah yang dapat difungsikan sebagai tempat usaha sehingga memberi manfaat ekonomi yang lebih luas," tandasnya. (Adv)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










