Jaringan Penyekapan di Tangsel Terbongkar Polisi Beber Peran Masing-masing Tersangka

Akurat Banten - Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap secara rinci peran satu per satu tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap empat orang di wilayah Tangerang Selatan, Banten.
Sebanyak sembilan pelaku telah ditangkap, delapan di antaranya laki-laki dengan inisial MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39), serta satu perempuan berinisial NN (52).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa seluruh tersangka memiliki peran yang terstruktur, layaknya kelompok dengan pembagian tugas jelas.
“Tersangka MAM ini bertindak sebagai koordinator lapangan. Dia yang merancang aksi, memimpin eksekusi, menyiksa korban, memeras, dan bahkan menyediakan kendaraan untuk melancarkan penyekapan,” ujar Ade Ary.
Berbeda dengan MAM, peran NN justru berada di tahap awal.
Ia bertugas sebagai ‘umpan’ untuk menarik perhatian korban. NN diduga mengajak para korban hingga akhirnya mereka terjebak dan menjadi sasaran pemerasan.
Sementara itu, VS berperan sebagai penjaga.
Selain ikut melakukan kekerasan, ia memastikan korban tidak bisa melarikan diri selama masa penyekapan berlangsung.
Dua tersangka lainnya, HJE dan Z, disebut sebagai pelaku kekerasan fisik.
Mereka aktif dalam proses penyiksaan terhadap korban.
Adapun S dan I berperan sebagai eksekutor tambahan yang membantu aksi utama, memperkuat kontrol terhadap para korban selama penyekapan terjadi.
Yang tak kalah mencengangkan, tersangka APN diketahui merekam seluruh aksi penyiksaan.
Video tersebut diduga digunakan untuk menakuti korban maupun sebagai bukti pemerasan.
“Dia ikut sejak proses awal membawa korban,” tutur Ade Ary.
Sementara itu, MA berperan sebagai penyedia lokasi.
Rumahnya dijadikan tempat penyekapan selama aksi kejahatan berlangsung. Perannya dianggap vital karena menjadi ‘markas’ bagi para pelaku.
Polisi saat ini masih menelusuri hubungan antara para pelaku dengan para korban, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Penyidik sedang mendalami motif dan relasi mereka. Ada indikasi kerja sama terorganisir di balik kasus ini,” kata Ade Ary.
Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Pelaku Pembakaran Istri di Jaktim, Ternyata Buronan Lama
Seluruh tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bagaimana kelompok pelaku dengan struktur rapi mampu melancarkan aksi penyekapan dengan berbagai peran berbeda.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas terhadap semua tersangka.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 6Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Haaland Semprot Donnarumma di Tengah Laga, Blunder Sang Kiper Bikin Man City Tumbang!
- 9Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 10MU Dihajar Bournemouth, Legenda Liverpool Mengamuk! Gerrard Sebut 6 Pemain Setan Merah Tak Cukup Bagus









