KPK Buka Lembaran Lama, Skandal Izin TKA Diduga Sudah Terjadi Sebelum 2019

Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) yang disebut-sebut berlangsung jauh sebelum kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Lembaga antirasuah itu pada Senin, 29 September 2025 memeriksa dua saksi kunci, yakni Muhammad Tohir alias Doni yang dikenal sebagai agen TKA, serta Direktur Utama PT Laman Davindo, Bahman Yuda Novendri Yustandra.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa fokus pemeriksaan kali ini adalah menggali informasi apakah praktik pungutan ilegal itu sudah marak sebelum 2019 atau justru baru berkembang setelah periode tersebut.
“Para saksi didalami apakah permintaan uang dan dugaan pemerasan terjadi sebelum tahun 2019 atau sesudahnya,” ucap Budi.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka dari kalangan aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan.
Nama-nama tersebut adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok tersebut diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pihak yang mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam rentang waktu 2019 hingga 2024.
Baca Juga: Putusan PK Irfan Suryanagara Diprotes, Mahasiswa Desak DPR dan KY Turun Tangan
Dari aktivitas itu, para tersangka diperkirakan berhasil mengumpulkan dana mencapai Rp53,7 miliar.
Modus yang dipakai cukup sederhana namun menjerat.
RPTKA merupakan syarat utama bagi tenaga kerja asing agar bisa memperoleh izin kerja dan izin tinggal di Indonesia.
Bila dokumen itu tidak terbit, otomatis proses izin lainnya akan tersendat, dan perusahaan atau tenaga kerja asing bersangkutan terancam denda Rp1 juta per hari.
Kondisi ini dimanfaatkan oknum tertentu untuk menekan pemohon agar menyerahkan sejumlah uang demi kelancaran penerbitan dokumen.
Namun yang menarik, KPK menduga praktik ini bukan hanya persoalan di era Menaker Ida Fauziyah.
Skema serupa kemungkinan besar sudah terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar yang menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, lalu berlanjut ke masa Hanif Dhakiri pada 2014–2019.
Dengan demikian, kasus yang kini disidik KPK diyakini punya akar yang lebih panjang dan melibatkan beberapa periode kepemimpinan.
Sejauh ini, KPK telah menahan delapan tersangka tersebut dalam dua tahap.
Empat orang pertama resmi ditahan pada 17 Juli 2025, sementara sisanya menyusul pada 24 Juli 2025.
Langkah KPK menelusuri kemungkinan keterlibatan di periode sebelum 2019 mempertegas bahwa kasus pemerasan ini bukan sekadar masalah individu, melainkan sudah menjadi pola yang mengakar dalam birokrasi pengurusan izin TKA.
Publik kini menunggu sejauh mana KPK mampu membuka tabir penuh skandal tersebut dan menyeret pihak-pihak lain yang mungkin ikut menikmati hasil dari praktik pemerasan yang diduga berjalan sistematis selama lebih dari satu dekade.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 220.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 4Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 5Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 6Komitmen DPAD Kota Tangerang: Ubah Perpustakaan Jadi Pusat Pemberdayaan dan Kreativitas Warga
- 7Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak
- 8Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 9Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 10Chelsea Serius Kejar Alex Scott, Siapkan Dana Rp2,18 Triliun untuk Boyong Gelandang Bournemouth








