KPK Buka Lembaran Lama, Skandal Izin TKA Diduga Sudah Terjadi Sebelum 2019

Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) yang disebut-sebut berlangsung jauh sebelum kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Lembaga antirasuah itu pada Senin, 29 September 2025 memeriksa dua saksi kunci, yakni Muhammad Tohir alias Doni yang dikenal sebagai agen TKA, serta Direktur Utama PT Laman Davindo, Bahman Yuda Novendri Yustandra.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa fokus pemeriksaan kali ini adalah menggali informasi apakah praktik pungutan ilegal itu sudah marak sebelum 2019 atau justru baru berkembang setelah periode tersebut.
“Para saksi didalami apakah permintaan uang dan dugaan pemerasan terjadi sebelum tahun 2019 atau sesudahnya,” ucap Budi.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka dari kalangan aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan.
Nama-nama tersebut adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok tersebut diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pihak yang mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam rentang waktu 2019 hingga 2024.
Baca Juga: Putusan PK Irfan Suryanagara Diprotes, Mahasiswa Desak DPR dan KY Turun Tangan
Dari aktivitas itu, para tersangka diperkirakan berhasil mengumpulkan dana mencapai Rp53,7 miliar.
Modus yang dipakai cukup sederhana namun menjerat.
RPTKA merupakan syarat utama bagi tenaga kerja asing agar bisa memperoleh izin kerja dan izin tinggal di Indonesia.
Bila dokumen itu tidak terbit, otomatis proses izin lainnya akan tersendat, dan perusahaan atau tenaga kerja asing bersangkutan terancam denda Rp1 juta per hari.
Kondisi ini dimanfaatkan oknum tertentu untuk menekan pemohon agar menyerahkan sejumlah uang demi kelancaran penerbitan dokumen.
Namun yang menarik, KPK menduga praktik ini bukan hanya persoalan di era Menaker Ida Fauziyah.
Skema serupa kemungkinan besar sudah terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar yang menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, lalu berlanjut ke masa Hanif Dhakiri pada 2014–2019.
Dengan demikian, kasus yang kini disidik KPK diyakini punya akar yang lebih panjang dan melibatkan beberapa periode kepemimpinan.
Sejauh ini, KPK telah menahan delapan tersangka tersebut dalam dua tahap.
Empat orang pertama resmi ditahan pada 17 Juli 2025, sementara sisanya menyusul pada 24 Juli 2025.
Langkah KPK menelusuri kemungkinan keterlibatan di periode sebelum 2019 mempertegas bahwa kasus pemerasan ini bukan sekadar masalah individu, melainkan sudah menjadi pola yang mengakar dalam birokrasi pengurusan izin TKA.
Publik kini menunggu sejauh mana KPK mampu membuka tabir penuh skandal tersebut dan menyeret pihak-pihak lain yang mungkin ikut menikmati hasil dari praktik pemerasan yang diduga berjalan sistematis selama lebih dari satu dekade.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 2Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 3Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 4Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 5Roy Suryo Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pilih Hadapi Persidangan
- 6Truk Air Bantuan Ditahan di Pintu Tol Janger, Kabid BPBD: Kami Pikirkan Keselamatan Pengendara, tapi Balasannya Begini
- 7KEK ETKI Banten Buka Keran Investasi Ekonomi Kreatif, Gandeng Kemenekraf
- 8Saiful Milah Resmi Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang yang Baru
- 9Roy Suryo dan Dokter Tifa Pede Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Kuasa Hukum
- 10Purbaya Dicopot Prabowo, Henri Subiakto Ungkap Alasan Mengejutkan di Balik Rasa Leganya









