Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Malaysia

AKURAT BANTEN - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan aparat penegak hukum berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia.
Penindakan ini menghasilkan dua kasus besar dengan modus unik, yakni narkotika disembunyikan pada dinding koper, talenan, hingga minuman kemasan.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu seberat 18,556 kilogram serta ketamine seberat 3,046 kilogram. Dari total barang bukti tersebut, petugas menangkap enam orang tersangka.
Enam pelaku itu terdiri dari tiga WNA Malaysia, satu WNA China, serta dua WNI. Mereka diduga kuat sebagai bagian dari jaringan narkotika lintas negara yang berupaya menyelundupkan barang haram melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Baca Juga: BNNP Riau Bongkar Jaringan Narkoba di Lingkungan Kampus, 63 Kilogram Ganja Diamankan
Penindakan pertama terjadi pada 29 Juli 2025 terhadap sebuah paket kiriman dari Malaysia yang masuk melalui jasa UPS. Awalnya, petugas mencurigai barang kiriman tersebut karena hasil analisis risiko.
Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan x-ray, paket berupa koper itu menunjukkan kejanggalan pada dindingnya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dengan membuka bagian yang dicurigai.
Hasilnya, ditemukan sabu yang disamarkan dalam bentuk talenan. Uji laboratorium memastikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine.
Dari paket itu, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 18,556 kilogram. Barang bukti kemudian diserahkan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan.
"Atas hasil tersebut, kemudian barang bukti diserahkan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan kegiatan pengembangan. Selanjutnya dibentuk tim gabungan untuk kegiatan Controlled Delivery," kata Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
Lebih lanjut kata Gatot, Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Bareskrim Polri, serta Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat DJBC kemudian berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial H sebagai pemilik barang.
Kasus kedua terjadi pada 2 Agustus 2025 terhadap tiga orang penumpang pesawat Malaysia Airlines dari Kuala Lumpur tujuan Jakarta.
Petugas Passenger Analysis Unit Bea Cukai Soekarno-Hatta mencurigai dua penumpang WNA Malaysia dengan inisial OSA dan TSH yang mendarat di Terminal 2. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya kedapatan membawa narkotika jenis ketamine.
Baca Juga: Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar, Polisi Sita 35 Kg Sabu di Jakarta dan Tangsel
Barang bukti disembunyikan dalam koper berisi pakaian serta minuman kemasan. Dari pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan bubuk berwarna putih dan hitam pada dua jenis minuman berbeda.
Uji laboratorium memastikan bahwa bubuk tersebut positif mengandung ketamine. Total ketamine yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 3,046 kilogram.
Pada saat bersamaan, seorang WNA Malaysia lain berinisial GK juga diamankan setelah tiba di Terminal 3 dengan pesawat Malaysia Airlines. Dari hasil pemeriksaan, ia terbukti terkait dengan dua tersangka sebelumnya.
Barang bukti dan para tersangka kemudian dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses hukum lanjutan. Aparat kembali melakukan Controlled Delivery guna menelusuri jaringan yang lebih luas.
Baca Juga: Penyelundupan Narkoba Modus Telan Kapsul Digagalkan di Pademangan, Polisi Tangkap WNA Asal Pakistan
Dari hasil pengembangan, total tersangka yang berhasil diamankan pada kasus kedua ini mencapai lima orang, yakni OSA, TSH, GK, BH, dan CH.
Dari dua penindakan besar tersebut, aparat berhasil menyelamatkan total potensi 112.930 jiwa dari ancaman narkotikandan menghemat biaya rehabilitasi yang ditaksir sebesar 180,5 miliar.
Perhitungan ini didasarkan pada estimasi konsumsi satu gram sabu atau ketamine yang bisa dikonsumsi oleh lima orang.
Selain itu, nilai barang bukti sabu diperkirakan mencapai Rp 27,83 miliar, sedangkan ketamine senilai Rp 6,05 miliar.
Baca Juga: Pemuda 21 Tahun Ditangkap, Polisi Temukan 4 Kg Narkoba di Kontrakan Jakarta Barat
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Tak hanya dua kasus tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga bekerja sama dengan BNN dalam penindakan narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA yang diselundupkan dari Malaysia.
Penindakan dilakukan pada 8 Agustus 2025 terhadap satu paket kiriman DHL asal Malaysia dengan tujuan Pandeglang, Banten. Barang itu diberitahukan sebagai serum perawatan kulit, namun setelah diperiksa ternyata berisi cairan narkotika.
Dua botol facial foam dengan merek Ufora Skincare yang berisi cairan bening didapati positif mengandung MDMB-4en-PINACA. Dari kasus ini, dua WNI berinisial RS dan M berhasil ditangkap.
Baca Juga: Dua Bandar Narkoba Ditangkap di Apartemen Mangga Besar, Polisi Ungkap Modus Penjualan
MDMB-4en-PINACA dikenal sebagai narkotika sintetis yang banyak disalahgunakan mahasiswa karena harganya murah, sekitar Rp 100 ribu per gram. Dari barang bukti tersebut, potensi kerugian sosial sangat besar jika tidak berhasil diamankan.
Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan aparat hukum.
"Operasi gabungan ini merupakan komitmen penuh Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dalam menanggulangi penyelundupan narkotika. Kami berkomitmen menjaga bangsa dari bahaya narkotika," ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan akan semakin diperketat mengingat tren penyelundupan narkotika terus berkembang dengan modus yang semakin variatif.
Baca Juga: Pindahan Massal Napi Risiko Tinggi, Strategi Baru Bersihkan Lapas dari Jaringan Narkoba
Selain kasus besar tersebut, Bea Cukai mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 19 kali penindakan terkait narkotika jenis New Psychoactive Substances (NPS) berbentuk cairan.
Sebagian besar diselundupkan menggunakan modus false compartment dalam botol perawatan tubuh seperti sampo dan skincare. Bahkan, ada pula yang dikemas dalam bentuk cairan vape.
Total barang bukti yang diamankan dari seluruh kasus NPS jenis etomidate selama 2025 mencapai 3.149.925 ml dengan estimasi dapat dikonsumsi oleh lebih dari 628 ribu jiwa.
Total penghematan biaya rehabilitasi akibat penindakan ini diperkirakan mencapai Rp 109,1 miliar.
Baca Juga: Badan Narkotika Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Pemberantasan Narkotika ke Masyarakat
Dengan capaian tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta menegaskan pihaknya akan terus berupaya menjaga keamanan negara dari ancaman narkotika demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.
"Operasi gabungan ini merupakan komitmen penuh bea cukai Soekarno-Hatta bersama aparat penegak hukum, lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika maupun NPS atau obat berbahaya di Indonesia," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan









