Banten

BNNP Riau Bongkar Jaringan Narkoba di Lingkungan Kampus, 63 Kilogram Ganja Diamankan

Moehamad Dheny Permana | 13 Agustus 2025, 20:18 WIB
BNNP Riau Bongkar Jaringan Narkoba di Lingkungan Kampus, 63 Kilogram Ganja Diamankan

Akurat Banten - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar yang melibatkan mantan mahasiswa.

Sebanyak 63 kilogram ganja kering disita dari sejumlah lokasi, termasuk dari area Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim II (UIN Suska), Kota Pekanbaru.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau Kombes Pol Charles Sinaga menyebut, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi di Jalan Garuda Sakti.

“Sekitar pukul 09.40 WIB, Jumat (8/8), tim mengamankan dua orang berinisial RS dan S beserta satu kardus berisi 23 paket ganja kering yang akan dikirim ke Tangerang Selatan,” ungkap Charles.

Penyelidikan tidak berhenti di situ.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku masih menyimpan barang haram tersebut di gedung PKM kampus UIN Suska Riau.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan pihak kampus, dan petugas menemukan dua kardus berisi masing-masing 40 paket dan 10 paket ganja yang disembunyikan di bagian atap gedung.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Banjir di Sejumlah Wilayah hingga 20 Agustus 2025

Menurut BNNP Riau, RS berperan mengatur pembagian dan distribusi ganja di wilayah kampus, sesuai perintah dari dua rekannya berinisial A dan M.

Sebagai imbalan, RS menerima bayaran Rp200 ribu untuk setiap kali pengiriman.

Sementara S bertugas membantu penyimpanan dan distribusi dengan bayaran Rp2 juta setelah seluruh barang laku atau terkirim.

Para pelaku memilih lingkungan kampus sebagai tempat penyimpanan karena merasa lokasinya aman dari pantauan aparat.

 “Keduanya merupakan mantan mahasiswa UIN Suska Riau. Mereka memanfaatkan fasilitas kampus untuk menyimpan dan mengendalikan peredaran,” lanjut Charles.

Dijelaskan pula bahwa jaringan ini memiliki pola distribusi lintas provinsi.

Paket ganja dikirim melalui ekspedisi dari Sumatera Utara menuju Riau, kemudian diteruskan ke wilayah lain seperti Palembang, Lampung, hingga Pulau Jawa.

Pihak berwenang menilai pola ini dirancang untuk mengaburkan jejak dan menghindari kecurigaan petugas.

Baca Juga: Demo Ricuh! Bupati Pati Sudewo Turun Langsung dan Minta Maaf Usai Polisi Tembak Gas Air Mata

BNNP Riau menegaskan akan terus menindak tegas jaringan narkotika yang memanfaatkan fasilitas pendidikan sebagai tempat operasional.

 “Peredaran narkotika di lingkungan kampus adalah bentuk kejahatan yang merusak masa depan generasi muda,” tegas Charles.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Barang bukti yang telah diamankan kini berada di kantor BNNP Riau untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Petugas juga masih memburu dua orang lain yang disebut memerintahkan distribusi ganja tersebut.

Sementara itu, pihak kampus menyatakan siap mendukung penuh upaya aparat untuk membersihkan lingkungan akademik dari peredaran narkoba.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika tidak mengenal batas lokasi, termasuk di tempat yang seharusnya menjadi pusat pendidikan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.