Penyelundupan Narkoba Modus Telan Kapsul Digagalkan di Pademangan, Polisi Tangkap WNA Asal Pakistan

Akurat Banten - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke wilayah DKI Jakarta kembali digagalkan aparat kepolisian.
Kali ini, seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MAI (41) ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya usai diduga membawa sabu dalam bentuk kapsul yang sebelumnya telah ditelan oleh pelaku.
Penangkapan dilakukan di kawasan Pademangan Timur, Jakarta Utara, tepatnya di area parkir mobil Jalan Damar.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
"Setelah menerima informasi dari warga, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi," ujar AKP Abdul Muchzin, Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Modus operandi yang digunakan oleh MAI terbilang ekstrem dan berbahaya.
Tersangka menyelundupkan sabu dari luar negeri dengan cara menelan kapsul-kapsul berisi sabu, teknik yang dikenal sebagai metode swallowing atau inserter.
Baca Juga: Misteri Api Pasar Taman Puring: Penyelidikan Masih Berjalan, 552 Kios Ludes Terbakar
Setelah sampai di Indonesia, pelaku kemudian mengeluarkan kapsul tersebut melalui saluran pencernaan.
"Pelaku menggunakan visa wisata untuk masuk ke Indonesia, lalu menyelundupkan narkoba dengan menyimpannya di dalam tubuh. Setelah keluar dari bandara, kapsul-kapsul itu dikeluarkan dan disembunyikan di kaleng bekas makanan ringan," jelas Abdul.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita dua kaleng bekas keripik kentang berisi total 50 kapsul besar yang belakangan diketahui mengandung sabu seberat 577 gram.
Barang bukti dan tersangka langsung digiring ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
“Modusnya, sabu disimpan dalam kapsul besar dan disembunyikan di dalam dua kaleng bekas camilan keripik kentang,” kata Abdul.
Menurut pengakuan sementara dari pelaku, ia hanya bertugas sebagai kurir dan tidak mengetahui siapa penerima akhir dari barang haram tersebut.
Polisi kini tengah memburu jaringan yang diduga menjadi pengendali operasional penyelundupan ini di Indonesia.
Baca Juga: Tabrak Ojol hingga Tewas, Mobil Listrik Naik Trotoar dan Hantam Warung di Antasari
“Pelaku mengaku mendapat perintah dari seseorang di luar negeri. Kami sedang mendalami apakah ini bagian dari sindikat internasional,” tambah Abdul.
Kasus ini menambah panjang daftar upaya penyelundupan narkotika yang melibatkan WNA dengan modus serupa.
Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan









