Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar, Polisi Sita 35 Kg Sabu di Jakarta dan Tangsel

Akurat Banten - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat narkoba internasional yang diketahui merupakan bagian dari jaringan asal China.
Dalam operasi ini, aparat menyita sabu seberat 35 kilogram dari dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Subdirektorat 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Tim kami mengamankan satu tersangka berinisial ADR (30) di sebuah rumah kos di Jalan Darmawangsa, Pondok Aren, sekitar pukul 20.00 WIB pada Selasa malam, 29 Juli," ungkap AKBP Indra Tarigan, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Hasil interogasi terhadap ADR membuka arah baru dalam penyelidikan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong di Skandal Korupsi Impor Gula, ini Tanggapan Kejagung
Polisi kemudian bergerak ke Jakarta Selatan dan melakukan penindakan lanjutan.
Pada Kamis, 31 Juli, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil meringkus dua tersangka lainnya berinisial DM (34) dan MM (27) di sebuah hotel di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita satu tas berisi 10 paket sabu dengan total berat mencapai 10 kilogram.
"Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 35 kilogram sabu dari dua lokasi tersebut," terang Indra.
Dari pengakuan ketiga pelaku, barang haram tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial T, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan telah ditetapkan sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi menduga ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang terhubung langsung dengan sindikat dari China.
Polda Metro Jaya saat ini masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jalur distribusi dan pelaku lainnya yang terlibat.
"Proses penyidikan terus berlanjut. Kami berkomitmen untuk menuntaskan pengusutan jaringan ini sampai ke akar-akarnya," tegas Indra.
Baca Juga: Prabowo Ucap 18 Agustus 2025 Libur, Ternyata Memeringati Hari Penting Ini
Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya bersama seluruh barang bukti.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba lintas negara masih menjadi ancaman nyata di wilayah hukum Indonesia.
Kepolisian pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
"Kerja sama masyarakat sangat penting. Tanpa informasi dari warga, pengungkapan kasus sebesar ini tidak akan mungkin terjadi," pungkas Indra.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan









