Tegas! KLH Segel Pabrik Aluminium Pencemar Udara di Cikarang, Ancaman Serius untuk Jabodetabek

Akurat Banten - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel sebuah pabrik peleburan aluminium di kawasan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pabrik milik PT MPI tersebut terbukti tidak mengelola emisi dari aktivitas industrinya, sehingga memberi kontribusi besar terhadap pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.
Penyegelan dilakukan setelah tim dari KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menemukan pelanggaran berat dalam pengelolaan lingkungan.
Sebanyak 10 tungku peleburan yang dioperasikan pabrik itu, empat di antaranya menggunakan bahan bakar minyak pelumas bekas yang berisiko tinggi menghasilkan emisi berbahaya.
Ironisnya, alat pengendali pencemaran udara berupa wet scrubber di lokasi tersebut sudah rusak dan tidak berfungsi selama lebih dari empat bulan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap industri yang abai terhadap kewajibannya.
“KLH/BPLH akan terus menindak pelaku usaha yang lalai mengendalikan pencemaran udara, tidak hanya di Jabodetabek, tapi juga di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Diketahui, emisi hasil peleburan di pabrik itu langsung dibuang ke udara bebas tanpa pengolahan, sehingga mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Fakta tersebut diperkuat oleh pengakuan langsung General Manager PT MPI saat proses pengawasan berlangsung.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, turut memberikan pernyataan keras.
Ia menekankan bahwa udara bersih adalah hak dasar setiap warga negara, dan tidak ada ruang untuk industri yang mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan jangka pendek.
KLH/BPLH menyerukan kepada seluruh pelaku industri untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan dan patuh pada peraturan yang berlaku.
Sanksi administratif hingga pidana siap dijatuhkan kepada pelanggar yang tidak menunjukkan itikad baik.
Langkah penyegelan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi industri lain untuk tidak mengabaikan tanggung jawab mereka dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 120.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 2Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 3Komitmen DPAD Kota Tangerang: Ubah Perpustakaan Jadi Pusat Pemberdayaan dan Kreativitas Warga
- 4Marthinus Hukom Buka Suara soal Kasus Listyo Sigit, Dugaan Penyadapan Prabowo Disebut Makar!
- 5Bikin Geger! Mantan Komandan Moge Polda Metro Jaya AKBP Netty Rosdiana Pilih Tanggalkan Seragam Polri, Ada Apa?
- 6MA Kabulkan Gugatan Subhan Palal, Istana Diancam Digeruduk: 'Mending Gibran Pulang ke Solo!'
- 7Aliansi Mahasiswa Desak Wali Kota Tangsel Copot Sekda Bambang Noertjahjo!
- 8Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 9Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit
- 10Terungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Lewat Sistem LIMS, Ada Apa dengan Listyo Sigit?








