Rencana Tawuran Bubrah! Tiga Pemuda Diciduk Polisi di Kwitang, Bawa Celurit dan Busur Panah

Akurat Banten - Suasana dini hari di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, mendadak tegang ketika petugas kepolisian melakukan patroli dan mendapati segerombolan pemuda yang bertingkah mencurigakan.
Tiga orang langsung diamankan.
Dari tangan mereka, petugas menemukan berbagai jenis senjata tajam yang diduga hendak digunakan untuk tawuran.
"Kami saat itu sedang patroli seperti biasa. Namun, ketika melihat gerak-gerik mereka, kami curiga dan langsung bertindak," ujar Kompol William Alexander, Kepala Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca Juga: Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Akan Diperiksa Kejagung atas Kasus Laptop Rp9,9 Triliun!
Ketiga pemuda tersebut diketahui berinisial BN (15), YU (24), dan AP (22).
Mereka sempat mencoba membuang senjata tajam yang dibawa untuk menghindari tangkapan.
Namun, petugas yang sigap berhasil menyita berbagai barang bukti.
Di antaranya terdapat tiga bilah celurit, dua senjata jenis corbek, satu tombak, dua busur beserta lima anak panah, hingga stik golf.
"Salah satu pelaku sempat terlihat membuang sesuatu ke semak-semak, ternyata itu senjata tajam," lanjut William.
Baca Juga: Modus Licik Mafia Tanah: Mbah Tupon Ditipu Sertifikat Digadai Rp2,5 Miliar, 6 Pelaku Ditangkap
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan jalanan. Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan anak-anak mereka.
"Kami tidak hanya ingin menegakkan hukum, tetapi juga ingin menyelamatkan masa depan anak-anak muda dari aksi-aksi brutal seperti ini," kata Kombes Susatyo.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan kegiatan anak, terutama saat malam hari.
"Jangan biarkan anak-anak keluar malam tanpa tujuan yang jelas. Ini bisa berujung pada tindakan berbahaya," imbaunya.
Ketiga pemuda yang ditangkap saat ini telah diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: BURUAN CEK DOMPET! Koin 1000 Kelapa Sawit Kamu Bisa Laku Jutaan Rupiah, Ini Rahasia dan Cirinya ...
Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena memiliki senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman pun tak main-main, maksimal 10 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian tak tinggal diam terhadap potensi kericuhan.
Ketegasan hukum dan keterlibatan keluarga diharapkan mampu memutus rantai kekerasan di kalangan remaja.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 2Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 3Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 4Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 5Roy Suryo Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pilih Hadapi Persidangan
- 6Truk Air Bantuan Ditahan di Pintu Tol Janger, Kabid BPBD: Kami Pikirkan Keselamatan Pengendara, tapi Balasannya Begini
- 7KEK ETKI Banten Buka Keran Investasi Ekonomi Kreatif, Gandeng Kemenekraf
- 8Saiful Milah Resmi Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang yang Baru
- 9Roy Suryo dan Dokter Tifa Pede Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Kuasa Hukum
- 10Purbaya Dicopot Prabowo, Henri Subiakto Ungkap Alasan Mengejutkan di Balik Rasa Leganya









