Modus Licik Mafia Tanah: Mbah Tupon Ditipu Sertifikat Digadai Rp2,5 Miliar, 6 Pelaku Ditangkap

AKURAT BANTEN - Kasus mafia tanah kembali mencuat di Daerah Istimewa Yogyakarta, kali ini menimpa seorang warga lanjut usia bernama Mbah Tupon (68), warga Pedukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Bantul.
Kepolisian Daerah (Polda) DIY telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dan enam di antaranya sudah resmi ditahan sejak Selasa lalu.
Baca Juga: Indonesia-Rusia Pererat Kemitraan, Tandatangani 4 MoU Strategis di St. Petersburg
“Dari tujuh tersangka, enam sudah kami tahan. Hari ini tiga di antaranya baru saja kami masukkan ke tahanan,” ujar Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (21/6).
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Mbah Tupon yang memiliki tanah seluas 2.103 meter persegi berniat menjual sebagian lahannya. Ia mempercayakan proses jual beli itu kepada BR, mantan lurah Bangunjiwo yang juga anggota DPRD Bantul.
BR kemudian menjadi penghubung antara Mbah Tupon dan sejumlah pelaku lain yang ternyata berujung pada penipuan.
Baca Juga: RAHASIA TERKUAK! 10 Cara Jitu Bikin Lovebird Kamu ‘Gacor Dor’ dan Sehat Maksimal, Pemula Wajib Coba
Dengan dalih pemecahan sertifikat untuk keperluan administrasi, Mbah Tupon menyerahkan SHM miliknya kepada notaris.
Namun tanpa disadari, sertifikat tersebut dipecah dan sebagian dialihkan secara ilegal ke nama orang lain. Bahkan, tanah milik Mbah Tupon itu dijadikan jaminan pinjaman ke bank dan koperasi tanpa sepengetahuannya.
Yang lebih memprihatinkan, para pelaku memanfaatkan kondisi Mbah Tupon yang tidak bisa membaca dan memiliki gangguan pendengaran. Korban dan istrinya diminta menandatangani dokumen tanpa dijelaskan isinya, karena sudah terlanjur percaya pada para pelaku.
“Ini yang kami sayangkan. Para pelaku dengan sadar memanfaatkan kelemahan korban untuk melancarkan aksinya,” ujar Idham.
Salah satu sertifikat hasil pemecahan, yakni SHM 24451, dialihkan ke nama tersangka IF dan dijadikan agunan pinjaman senilai Rp2,5 miliar oleh tersangka MA.
Sementara SHM lainnya, SHM 24452, juga digadaikan ke koperasi serta ke perorangan menggunakan akta palsu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa dana dari hasil kejahatan ini sempat dibagi-bagi. BR disebut menerima Rp60 juta, sementara Tk dan VW juga mendapat bagian masing-masing ratusan juta yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi. Barang bukti yang disita antara lain sertifikat, akta jual beli, dan dokumen balik nama yang dibuat tanpa prosedur sah.
Para pelaku kini dijerat dengan berlapis pasal, mulai dari penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik mafia tanah di Indonesia yang kerap menyasar warga rentan, terutama lansia yang tak memahami proses hukum dan administrasi pertanahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti


