Banten

Modus Licik Mafia Tanah: Mbah Tupon Ditipu Sertifikat Digadai Rp2,5 Miliar, 6 Pelaku Ditangkap

Andi Syafrani | 20 Juni 2025, 18:09 WIB
Modus Licik Mafia Tanah: Mbah Tupon Ditipu Sertifikat Digadai Rp2,5 Miliar, 6 Pelaku Ditangkap

AKURAT BANTEN - Kasus mafia tanah kembali mencuat di Daerah Istimewa Yogyakarta, kali ini menimpa seorang warga lanjut usia bernama Mbah Tupon (68), warga Pedukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Bantul.

Kepolisian Daerah (Polda) DIY telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dan enam di antaranya sudah resmi ditahan sejak Selasa lalu.

Baca Juga: Indonesia-Rusia Pererat Kemitraan, Tandatangani 4 MoU Strategis di St. Petersburg

“Dari tujuh tersangka, enam sudah kami tahan. Hari ini tiga di antaranya baru saja kami masukkan ke tahanan,” ujar Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (21/6).

Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Mbah Tupon yang memiliki tanah seluas 2.103 meter persegi berniat menjual sebagian lahannya. Ia mempercayakan proses jual beli itu kepada BR, mantan lurah Bangunjiwo yang juga anggota DPRD Bantul.

BR kemudian menjadi penghubung antara Mbah Tupon dan sejumlah pelaku lain yang ternyata berujung pada penipuan.

Baca Juga: RAHASIA TERKUAK! 10 Cara Jitu Bikin Lovebird Kamu ‘Gacor Dor’ dan Sehat Maksimal, Pemula Wajib Coba

Dengan dalih pemecahan sertifikat untuk keperluan administrasi, Mbah Tupon menyerahkan SHM miliknya kepada notaris.

Namun tanpa disadari, sertifikat tersebut dipecah dan sebagian dialihkan secara ilegal ke nama orang lain. Bahkan, tanah milik Mbah Tupon itu dijadikan jaminan pinjaman ke bank dan koperasi tanpa sepengetahuannya.

Baca Juga: MENGERIKAN! DETIK-DETIK TRUK TERPENTAL: Kecelakaan Maut KRL Tangerang Gegerkan Warga, Begini Kondisi Korban Terbaru

Yang lebih memprihatinkan, para pelaku memanfaatkan kondisi Mbah Tupon yang tidak bisa membaca dan memiliki gangguan pendengaran. Korban dan istrinya diminta menandatangani dokumen tanpa dijelaskan isinya, karena sudah terlanjur percaya pada para pelaku.

“Ini yang kami sayangkan. Para pelaku dengan sadar memanfaatkan kelemahan korban untuk melancarkan aksinya,” ujar Idham.

Baca Juga: MIRIS! Setiap 25 Menit 1 Perempuan Indonesia Meninggal Akibat Kanker Serviks, Menkes Langsung Gerak Cepat

Salah satu sertifikat hasil pemecahan, yakni SHM 24451, dialihkan ke nama tersangka IF dan dijadikan agunan pinjaman senilai Rp2,5 miliar oleh tersangka MA.

Sementara SHM lainnya, SHM 24452, juga digadaikan ke koperasi serta ke perorangan menggunakan akta palsu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa dana dari hasil kejahatan ini sempat dibagi-bagi. BR disebut menerima Rp60 juta, sementara Tk dan VW juga mendapat bagian masing-masing ratusan juta yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi. Barang bukti yang disita antara lain sertifikat, akta jual beli, dan dokumen balik nama yang dibuat tanpa prosedur sah.

Baca Juga: KOK BISA?! Ruby Merah Darah Kualitas Premium Cuma 1,5 Juta? Ini Dia Lokasi Harta Karun Pemancing Kolektor

Para pelaku kini dijerat dengan berlapis pasal, mulai dari penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini menambah panjang daftar praktik mafia tanah di Indonesia yang kerap menyasar warga rentan, terutama lansia yang tak memahami proses hukum dan administrasi pertanahan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC